5 Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau Honorer hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan memberi kepastian status kerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Walaupun sama-sama berstatus ASN, gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda cukup jauh. Perbedaan ini sudah diatur melalui sistem standar upah yang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar beban kerja dan penghasilan tetap seimbang disetiap instansi.

Sebab Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baca Juga :  Arus Balik Nataru 2025, Penjualan Tiket Kereta Api Tembus 4 Juta

1. Perbedaan Jam Kerja

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih sedikit dibanding standar 40 jam per minggu. Karena waktu kerja lebih pendek, gaji juga disesuaikan. Aturan ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Tanggung Jawab dan Risiko Jabatan

PPPK penuh waktu memiliki tugas yang lebih banyak dan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk risiko dalam pekerjaan sehari-hari. Bobot jabatan ini tertuang dalam peraturan Kementerian PANRB.

3. Kemampuan Anggaran Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah agar tidak melampaui batas belanja pegawai. Kebijakan ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Klaim Segera!, Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru 7 Februari 2026

4. Tunjangan yang Dihitung Proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu dihitung sesuai jumlah jam kerja. Berbeda dengan penuh waktu, penghasilan tambahan tidak dibayarkan penuh, tetapi proporsional. Aturannya mengikuti standar biaya dari Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil Seleksi Dan Ketersediaan Formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan nilai tinggi. Sementara itu, paruh waktu menjadi pilihan bagi honorer yang sudah terdata tetapi belum mendapat formasi. Informasi hasil seleksi diumumkan melalui portal SSCASN BKN.(*)

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Berita ini 586 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru