Jemaah Haji Indonesia Akan Mendapatkan Hunian Selama Melaksanakan Ibadah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Presiden RI, Prabowo Subianto, membahas Kampung Haji hingga percepatan pembangunan hunian sementara untuk korban terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera.

Pembahasan tersebut dilakukan bersama sejumlah menteri kabinet Merah Putih  di kediaman pribadinya Hambalang, Bogor, pada Selasa (23/12/2025).

Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis nasional yang menjadi perhatian pemerintah.

Mengutip keterangan tertulis di laman presidentri.go.id Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menjelaskan, salah satu pembahasan adalah perkembangan pembangunan Kampung Haji yang telah disepakati oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Februari 2026? Ini Penjelasan Taspen

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Jemaah Haji Indonesia akan memiliki tempat sendiri selama melaksanakan Ibadah Haji,” kata Teddy dalam keterangan tertulisnya.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga membahas ketersediaan dan distribusi pasokan LPG dan BBM di tiga provinsi terdampak di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga :  Klaim 68 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Februari 2026 : Green Flame Draco & Arrival Animation

Menurut Teddy, pemerintah turut memastikan kesiapan pasokan energi nasional selama periode Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Kepada para menteri, Prabowo juga memberikan arahan agar proses pemulihan dapat berjalan cepat dan terkoordinasi.(Pro)

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB