YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Indonesia resmi mengimplementasikan aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun empat platform besar termasuk YouTube dan Instagram tidak masuk dalam media sosial yang telah berkomitmen mengimplementasikan aturan.
Sebagai informasi, 8 media sosial masuk daftar berisiko tinggi dalam tahap awal, yakni YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, TikTok, Bigo Live, dan Roblox.

Namun dalam keterangannya pada Jumat (27/3/2026), hanya dua platform yang disebut melakukan komitmen penuh yakni X dan Bigo Live serta dua platform lain melakukan kepatuhan sebagian Roblox dan TikTok.

Baca Juga :  BGN Ganti Pimpinan: Dari Ahli Serangga ke Sarjana Biologi, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Tadi sebetulnya ada dua yang kooperatif penuh, ada dua yang kooperatif sebagian. Jadi ini kabar baiknya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, saat itu.

Tidak ada nama YouTube, Instagram, Threads dan Facebook yang disebutkan saat itu.

Disinggung soal empat platform yang belum memenuhi aturan, Meutya menjelaskan aturannya sudah jelas dari PP 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Permen pada awal Maret serta Keputusan Menteri. Semua akan diikuti aturan yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga :  Cara Mengupas Bawang Putih Cepat Tanpa Bau di Tangan, Metode Praktis dan Tips Anti-Bau

Kami perlu mengingatkan juga pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi,” jelasnya.

Dia menegaskan entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang ada. Sementara itu, Meutya menambahkan pihaknya meyakini platform akan melakukan kepatuhan.

“Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. Kita akan tunggu besok,” dia menambahkan.(*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
15 Kode Redeem MLBB Hari Ini, Buruan Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kedaluwarsa
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
15 Kode Redeem MLBB 30 September 2026
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
IPOT X Meluncur dengan AI-Native Intelligence, 1.100+ Metrik Bantu Investor Baca Pasar
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:23 WIB

15 Kode Redeem MLBB Hari Ini, Buruan Klaim Hadiah Gratis Sebelum Kedaluwarsa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru