Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Warga cukup menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengajukan surat pindah tanpa harus datang ke kantor Dukcapil daerah asal.

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Mengurus kepindahan domisili kini semakin mudah. Masyarakat yang ingin pindah alamat tidak lagi harus meminta surat pengantar dari RT/RW maupun datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal.

Proses pengajuan pindah domisili kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan.

Cukup Ajukan Lewat Aplikasi IKD

Pria yang akrab disapa Rio itu mengatakan digitalisasi layanan bertujuan memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Dulu warga harus bolak-balik ke RT, RW, sampai kantor Dukcapil hanya untuk mengurus surat pindah. Sekarang, cukup dari ponsel, semua bisa diselesaikan tanpa tatap muka,” ujar Rio di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga :  Sungai Penuh Juara, Wako Alfin Terima Penghargaan Kemendagri dan Insentif Rp 3 Miliar

Menurutnya, warga yang ingin menggunakan layanan tersebut harus memastikan data KTP elektronik dan Kartu Keluarga telah terintegrasi dengan akun IKD.

Setelah itu, pemohon dapat mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) langsung melalui aplikasi.

Cara Mengurus Pindah Domisili Lewat IKD

Pengajuan pindah domisili dilakukan dengan beberapa langkah sederhana:

  1. Membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  2. Memilih menu Pelayanan.
  3. Memilih layanan Surat Keterangan Pindah Individu.
  4. Mengisi alamat tujuan baru secara lengkap.
  5. Mengirim permohonan secara daring.

Petugas Dukcapil selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang masuk.

Baca Juga :  Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jika disetujui, dokumen SKPWNI akan dikirimkan melalui tautan resmi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat email pemohon.

Dokumen Bisa Dicetak Sendiri

Masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengambil dokumen pindah.

SKPWNI yang telah diterbitkan dapat diunduh dan dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram.

Dengan sistem digital tersebut, proses pindah domisili yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama kini dapat dilakukan dari rumah melalui telepon genggam.

Digitalisasi layanan ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Dukcapil sekaligus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, praktis, dan efisien bagi masyarakat. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru