Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Alih status PPPK paruh waktu ke pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (P3K atau PPPK) harus berdasarkan database BKN. Jangan sampai yang non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas pertama.

Untuk mengawal hal tersebut Aliansi R2 R3 Indonesia berencana bertemu Komisi II DPR RI.

“Kami akan beraudiensi dengan Komisi 2. Rencananya diagendakan bulan depan setelah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi DPR RI,” kata Ketua umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Jumat (27/3/2026).

Dia mengungkapkan, misi audiensi kali ini ialah meminta agar R2 dan R3 yang notabene tercatat dalam database BKN mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi CASN 2026.

Jika peralihan PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak mendahulukan database BKN maka pemerintah sama saja, mengkhianati pengabdian R2/R3 yang sudah lama mengabdi, melayani masyarakat Indonesia dengan segala keterbatasan honor yang mereka dapat.

Baca Juga :  SE Menteri Jadi Angin Segar bagi Kepala Daerah, Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

“Bila peralihan dari PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak berdasarkan database BKN maka akan besar potensi banyak PPPK paruh waktu yang pensiun tanpa diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. Itu sudah di luar prinsip keadilan,” tuturnya.

Faisol menambahkan, tuntutan Aliansi R2 R3 agar mendapatkan prioritas pertama sangat wajar. Itu karena Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja dalam berbagai kesempatan menyatakan, tenaga non-ASN database BKN jadi prioritas diangkat PPPK pehuh waktu.

Baca Juga :  Pengumuman Seleksi, Syarat, Jadwal & Formasi Petugas Haji 2026

Jumlah tenaga non-ASN yang masuk database BKN sebanyak 1,7 juta orang. Sayangnya tidak semua yang masuk PPPK penuh waktu.

Untuk mengakomodasi sisanya, KemenPAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika ada kebutuhan P3K penuh waktu, maka bisa dialihkan.

Namun, dalam perkembangannya, tenaga non-ASN non-database BKN juga diangkat P3K penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Itu sebabnya non-ASN database BKN masih tersisa banyak.

“Berkaca dari seleksi PPPK 2024, maka pada pengadaan CASN 2026, R2 R3 database BKN harus diprioritaskan. PPPK paruh waktu dari database BKN juga harus lebih dahulu diangkat, makanya harus kawal,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Manfaat Buah Strawberry, Kandungan Gizi, dan Efek Sampingnya
6 Alternatif Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari yang Lebih Sehat
Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Salah Satu Buah Paling Pahit di Dunia yang Punya Sejarah Panjang sebagai Obat Tradisional
Resep Puding Susu Roti Tawar, Dessert Lembut yang Praktis Dibuat di Rumah
5 Tanda Anak yang Bakal Sukses di Masa Depan Menurut Ahli
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:08 WIB

6 Alternatif Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari yang Lebih Sehat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Salah Satu Buah Paling Pahit di Dunia yang Punya Sejarah Panjang sebagai Obat Tradisional

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB