Harga Emas Hari Ini Meroket Rp40 Ribu, Tembus Rp 2.703.000 Per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Harga Emas Antam (ANTM) pada perdagangan hari ini, Senin (19/1/2026) naik Rp40.000 ke Rp2.703.000 per gram sebelumnya sempat tertekan. Sejalan dengan hal itu, harga yang didapat jika ingin menjual emas batangan juga naik Rp36.000 ke Rp2.545.000.

Harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Adapun di laman resmi tersebut untuk saat ini beberapa macam emas masih belum tersedia.

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram dipatok dengan harga Rp1.401.500. Sedangkan untuk satuan 5 gram berada pada level Rp13.290.000, dan 10 gram sebesar Rp26.525.000.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 24 Januari 2026 Stabil di Rp 2,88 Juta per Gram

Lebih lanjut untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp132.295.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp1.321.820.000 dan Rp2.643.600.000.

Saat ini, PPN tidak dipungut sesuai PP No.49 Tahun 2022. Nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total. Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25% (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT ANTAM Tbk sebagai Penjual.

Baca Juga :  Alasan Prabowo Kunjungi Rusia, Konsultasi Geopolitik dan Tingkatkan Kerja Sama Energi

Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini :

Emas 0,5 gram: Rp1.401.500

Emas 1 gram: Rp2.703.000

Emas 2 gram: Rp5.346.000

Emas 3 gram: Rp7.994.000

Emas 5 gram: Rp13.290.000

Emas 10 gram: Rp26.525.000

Emas 25 gram: Rp66.187.000

Emas 50 gram: Rp132.295.000

Emas 100 gram: Rp264.512.000

Emas 250 gram: Rp661.015.000

Emas 500 gram: Rp1.321.820.000

Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru