Harga Emas Hari Ini Meroket Rp40 Ribu, Tembus Rp 2.703.000 Per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Harga Emas Antam (ANTM) pada perdagangan hari ini, Senin (19/1/2026) naik Rp40.000 ke Rp2.703.000 per gram sebelumnya sempat tertekan. Sejalan dengan hal itu, harga yang didapat jika ingin menjual emas batangan juga naik Rp36.000 ke Rp2.545.000.

Harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Adapun di laman resmi tersebut untuk saat ini beberapa macam emas masih belum tersedia.

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram dipatok dengan harga Rp1.401.500. Sedangkan untuk satuan 5 gram berada pada level Rp13.290.000, dan 10 gram sebesar Rp26.525.000.

Baca Juga :  38 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu Ditemukan, 20 Teridentifikasi

Lebih lanjut untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp132.295.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp1.321.820.000 dan Rp2.643.600.000.

Saat ini, PPN tidak dipungut sesuai PP No.49 Tahun 2022. Nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total. Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25% (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT ANTAM Tbk sebagai Penjual.

Baca Juga :  KSAD Lantik 380 Perwira Remaja TNI AD

Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini :

Emas 0,5 gram: Rp1.401.500

Emas 1 gram: Rp2.703.000

Emas 2 gram: Rp5.346.000

Emas 3 gram: Rp7.994.000

Emas 5 gram: Rp13.290.000

Emas 10 gram: Rp26.525.000

Emas 25 gram: Rp66.187.000

Emas 50 gram: Rp132.295.000

Emas 100 gram: Rp264.512.000

Emas 250 gram: Rp661.015.000

Emas 500 gram: Rp1.321.820.000

Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000.

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB