TNI AD Akan Mengadakan Roket Latih Astros dan Drone Elang Produksi Poltekad

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) berencana mengadakan Roket Latih Astros, Mortir Latih, hingga Drone Elang hasil inovasi Politeknik Angkatan Darat (Poltekad).

 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan rencana tersebut saat meninjau display inovasi Litbanghan TNI AD di Menlatpur Kostrad, Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/1).

Dalam kunjungan itu, KSAD mengarahkan pengadaan beberapa produk unggulan Poltekad, yakni Roket Latih Astros 10 unit, Mortir Latih sistem PCP 10 unit, Automatic Bore Cleaner untuk kanon 10 unit, serta Drone Elang 10 unit.

Baca Juga :  Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Penpoltekad menilai arahan tersebut sebagai langkah konkret pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pertahanan (Litbanghan) secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga memperkuat kemandirian alutsista dan profesionalisme TNI AD.

Baca Juga :  Pilihan Mobil Keluarga Terbaik dengan Suspensi Super Nyaman

Selain produk yang akan diadakan, Poltekad menampilkan berbagai inovasi lain seperti Water Treatment, Alat Deteksi Longsor, Alat Deteksi Banjir, Alat Pirolisis, Battery Management System, Bracket Arang, dan Pad Shoe.

Seluruh inovasi tersebut mendukung kesiapan operasional TNI AD, pemeliharaan alutsista, serta penanganan bencana dan tugas teritorial.

 

Sumber : https://indonesiadefense.com/tni-ad-akan-pengadaan-roket-latih-astros-hingga-drone-elang/

Berita Terkait

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

INVESTASI

Daftar Harga Emas Pegadaian Galeri 24 di HUT RI ke 81

Senin, 17 Agu 2026 - 12:13 WIB