Okepost.id, Jakarta – Pemerintah memastikan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Proses perubahan status tersebut dilakukan secara bertahap dan tidak melalui tes atau seleksi ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan peralihan status, bukan pembukaan seleksi baru.
Menurut Nunuk, guru PPPK paruh waktu sebelumnya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk menjadi PPPK. Karena itu, mereka tidak perlu menjalani tes kembali untuk mengubah status menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan
Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk proses peralihan tersebut. Kemendikdasmen memperoleh tambahan anggaran dan mengalokasikan sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji serta tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain itu, pemerintah membuka ruang penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027 sesuai ketentuan.
Guru non-ASN yang belum menjadi ASN tetap dapat mengajar dan memperoleh dukungan honorarium melalui mekanisme dana BOS. Pemerintah juga merencanakan seleksi ASN bagi guru non-ASN pada 2027 berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Guru Diminta Bersiap
Nunuk meminta guru PPPK paruh waktu mempersiapkan diri menjelang proses perubahan status pada 2027.
Pemerintah juga menekankan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang didukung APBN. Program tersebut diarahkan untuk membantu guru menghadapi perubahan teknologi dan kebutuhan pembelajaran yang terus berkembang.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan penataan status guru dapat berjalan bertahap sekaligus memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu mengenai status dan keberlanjutan karier mereka. (Pro)








