Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan terkait masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur kelanjutan status kepegawaian mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah mendorong perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran.
“Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang,” ujar Zudan, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat akan menyampaikan keputusan tertulis kepada seluruh bupati dan wali kota. Dokumen tersebut akan memuat skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Beralih Menjadi PNS Tetap Harus Tes CPNS
Zudan menegaskan, PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa diangkat secara otomatis. Mereka tetap harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi skemanya untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Jadi tidak ada yang selama ini disampaikan untuk otomatis,” tegasnya.
Menurut Zudan, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah. Karena itu, status sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu tidak otomatis memberikan hak untuk menjadi PNS.
Terkait batas usia, Zudan menyebut pelamar berusia di atas 35 tahun masih dapat mengikuti seleksi CPNS hingga usia 40 tahun dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki pendidikan doktor (S3).
Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Ditanggung Pemda
Selain mengatur status kepegawaian, pemerintah pusat juga mengkaji skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
Saat ini, pemerintah daerah masih menanggung pembayaran gaji pegawai tersebut. Namun, pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan yang dinilai lebih sesuai untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan.
“Kalau saat ini masih ditanggung oleh daerah masing-masing. Ini sedang disiapkan skema kebijakan yang lebih pas,” kata Zudan.
Ia menambahkan, pemerintah pusat akan menyampaikan surat resmi mengenai skema pembiayaan untuk tahun-tahun mendatang, termasuk 2027, 2028, dan 2029.
Sampai aturan baru diterbitkan, ketentuan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan. Karena itu, PPPK paruh waktu perlu mengikuti perkembangan kebijakan resmi pemerintah terkait perpanjangan kontrak, pembiayaan gaji, dan peluang perubahan status kepegawaian. (Pro)









