PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Pemerintah pusat menyiapkan aturan tertulis mengenai skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Namun, peluang beralih menjadi PNS tetap harus melalui seleksi CPNS.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah

Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan terkait masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengatur kelanjutan status kepegawaian mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah mendorong perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang,” ujar Zudan, Sabtu (17/10/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat akan menyampaikan keputusan tertulis kepada seluruh bupati dan wali kota. Dokumen tersebut akan memuat skema pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Beralih Menjadi PNS Tetap Harus Tes CPNS

Zudan menegaskan, PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa diangkat secara otomatis. Mereka tetap harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

“Jadi skemanya untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Jadi tidak ada yang selama ini disampaikan untuk otomatis,” tegasnya.

Menurut Zudan, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah. Karena itu, status sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu tidak otomatis memberikan hak untuk menjadi PNS.

Terkait batas usia, Zudan menyebut pelamar berusia di atas 35 tahun masih dapat mengikuti seleksi CPNS hingga usia 40 tahun dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki pendidikan doktor (S3).

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Ditanggung Pemda

Baca Juga :  Rocky Candra Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Jambi 2026–2031

Selain mengatur status kepegawaian, pemerintah pusat juga mengkaji skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.

Saat ini, pemerintah daerah masih menanggung pembayaran gaji pegawai tersebut. Namun, pemerintah pusat sedang menyiapkan kebijakan yang dinilai lebih sesuai untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan.

“Kalau saat ini masih ditanggung oleh daerah masing-masing. Ini sedang disiapkan skema kebijakan yang lebih pas,” kata Zudan.

Ia menambahkan, pemerintah pusat akan menyampaikan surat resmi mengenai skema pembiayaan untuk tahun-tahun mendatang, termasuk 2027, 2028, dan 2029.

Sampai aturan baru diterbitkan, ketentuan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan. Karena itu, PPPK paruh waktu perlu mengikuti perkembangan kebijakan resmi pemerintah terkait perpanjangan kontrak, pembiayaan gaji, dan peluang perubahan status kepegawaian. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru