Deadline Formasi CPNS 2026 31 Maret, Instansi Terancam Tak Dapat Kuota

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

Prof Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Foto: Puspen Kemendagri

Okepost.id – Pemerintah pusat dan daerah menghadapi tenggat penting dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (CASN) 2026. Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK hingga 31 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanda-tanda perpanjangan waktu dari pemerintah.

“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).

Instansi Diminta Segera Ajukan Formasi

Pemerintah meminta seluruh instansi segera mengajukan kebutuhan formasi kepada Menteri PAN-RB, Rini Widyantini. Langkah ini penting agar proses penetapan formasi CASN 2026 bisa berjalan tepat waktu.

Selain penetapan formasi, pemerintah juga menyoroti kesiapan anggaran sebagai faktor krusial. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, diharapkan segera memastikan dukungan dana untuk pelaksanaan seleksi.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

BKN sebagai pelaksana utama seleksi nasional menyatakan kesiapan penuh untuk menyukseskan rekrutmen CASN tahun ini.

Rekrutmen CASN 2026 Mulai Diberi Sinyal

Pemerintah mulai menunjukkan sinyal kuat akan membuka rekrutmen CASN 2026 setelah terbitnya surat resmi dari Menteri PAN-RB.

Dalam Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026, Rini Widyantini meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menyampaikan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2026.

Empat Pertimbangan Utama Usulan Formasi

Penyusunan kebutuhan ASN 2026 harus memperhatikan beberapa hal penting, yaitu:

Ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali sektor pendidikan dan kesehatan

Dukungan terhadap program prioritas nasional

Kesesuaian dengan tujuan strategis masing-masing instansi

Peta jabatan serta jumlah ASN yang memasuki masa pensiun pada 2026

Baca Juga :  DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

Usulan tersebut wajib disampaikan melalui aplikasi e-formasi sebelum batas waktu yang ditentukan.

Konsekuensi Jika Tidak Ajukan Usulan

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa instansi yang tidak mengajukan usulan hingga tenggat waktu akan dianggap tidak ikut dalam pengadaan ASN 2026.

Artinya, instansi tersebut berpotensi tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS maupun PPPK tahun ini.

Dasar Hukum Rekrutmen ASN 2026

Pelaksanaan rekrutmen CASN 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS junto PP Nomor 17 Tahun 2020

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan dampak perubahan struktur organisasi berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang memengaruhi kebutuhan ASN di setiap instansi.(dilansir jpnn.com)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru