BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sekedar Ilustarsi

Gambar sekedar Ilustarsi

Okepost.id – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar pendidikan bagi ASN.

Dasar Hukum Pencantuman Gelar ASN

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai penjelasan teknis terkait layanan pencantuman gelar ASN. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian, efektivitas, serta efisiensi dalam manajemen kepegawaian nasional.

Beleid ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN

  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011

  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Minggu 1 Februari 2026, Koleksi Skin Langka Gratis

Dengan landasan hukum tersebut, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen ASN yang terstruktur dan terintegrasi.

Aturan ini menjadi pedoman bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi dan ingin mencantumkan gelar dalam administrasi kepegawaian.

Pengajuan Harus Sesuai Prosedur

BKN menegaskan bahwa ASN hanya dapat mencantumkan gelar jika memiliki ijazah yang sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan. ASN juga wajib memastikan keaslian dokumen karena tanggung jawab hukum melekat pada pemilik ijazah.

BKN tidak mengizinkan pencantuman gelar secara otomatis tanpa verifikasi administratif.

Wajib Ajukan Lewat SIASN

Dalam aturan terbaru ini, BKN mewajibkan pengajuan pencantuman gelar dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan secara mandiri.

Baca Juga :  Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Apakah Bisa Naik Pangkat dan Golongan? Ini Penjelasan Lengkap

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi masing-masing harus memproses pengajuan tersebut. BKN menerapkan mekanisme digital ini untuk memastikan proses berjalan tertib, terdokumentasi, dan transparan.

Perkuat Tertib Administrasi

BKN menerbitkan surat edaran ini untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi manajemen ASN. Regulasi tersebut juga mencegah penyalahgunaan gelar dalam dokumen kedinasan.

BKN mengingatkan ASN agar tidak menggunakan gelar baru sebelum sistem kepegawaian mencatatnya secara resmi.

Melalui aturan ini, BKN mendorong tata kelola kepegawaian yang lebih profesional sekaligus memberikan pengakuan administratif bagi ASN yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikannya. (tim)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 4,910 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru