BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sekedar Ilustarsi

Gambar sekedar Ilustarsi

Okepost.id – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar pendidikan bagi ASN.

Dasar Hukum Pencantuman Gelar ASN

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai penjelasan teknis terkait layanan pencantuman gelar ASN. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian, efektivitas, serta efisiensi dalam manajemen kepegawaian nasional.

Beleid ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN

  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011

  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024

Baca Juga :  Yamaha Fazzio Hybrid Terbaru Meluncur, Tampil Lebih Stylish untuk Gen Z

Dengan landasan hukum tersebut, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen ASN yang terstruktur dan terintegrasi.

Aturan ini menjadi pedoman bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi dan ingin mencantumkan gelar dalam administrasi kepegawaian.

Pengajuan Harus Sesuai Prosedur

BKN menegaskan bahwa ASN hanya dapat mencantumkan gelar jika memiliki ijazah yang sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan. ASN juga wajib memastikan keaslian dokumen karena tanggung jawab hukum melekat pada pemilik ijazah.

BKN tidak mengizinkan pencantuman gelar secara otomatis tanpa verifikasi administratif.

Wajib Ajukan Lewat SIASN

Dalam aturan terbaru ini, BKN mewajibkan pengajuan pencantuman gelar dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan secara mandiri.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi masing-masing harus memproses pengajuan tersebut. BKN menerapkan mekanisme digital ini untuk memastikan proses berjalan tertib, terdokumentasi, dan transparan.

Perkuat Tertib Administrasi

BKN menerbitkan surat edaran ini untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi manajemen ASN. Regulasi tersebut juga mencegah penyalahgunaan gelar dalam dokumen kedinasan.

BKN mengingatkan ASN agar tidak menggunakan gelar baru sebelum sistem kepegawaian mencatatnya secara resmi.

Melalui aturan ini, BKN mendorong tata kelola kepegawaian yang lebih profesional sekaligus memberikan pengakuan administratif bagi ASN yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikannya. (tim)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan
Prabowo ke Perancis Saat Idul Adha, Gerindra: Ini Tugas Negara
ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah
ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya
Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
Berita ini 4,899 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:23 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, PPPK Cair Juni 2026, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:10 WIB

Prabowo ke Perancis Saat Idul Adha, Gerindra: Ini Tugas Negara

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:10 WIB

ASN 2025 Tembus 6,54 Juta, PPPK Melonjak Jadi Penopang Utama Kebutuhan SDM Pemerintah

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:55 WIB

ASN Ini Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026, Berikut Daftar dan Alasannya

Berita Terbaru