Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Karikatur Ilustrasi AI

Poto : Karikatur Ilustrasi AI

Okepost.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan perhatian besar dari kalangan pegawai PPPK paruh waktu.

Banyak pegawai khawatir soal kelanjutan kontrak kerja dan kepastian status mereka.
Namun, revisi UU ASN justru membuka peluang baru.

Pemerintah dan DPR mengarah pada sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan pasti, dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK.

UU ASN Revisi Hanya Akui PNS dan PPPK

Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah tidak lagi memasukkan skema PPPK paruh waktu. Artinya, nomenklatur PPPK paruh waktu berpotensi hilang dari struktur resmi ASN.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu berstatus PPPK paruh waktu?

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja

Baca Juga :  Komisi X DPR Dorong Pengangkatan 237 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Jadi PNS

Pemerintah tidak bisa menghentikan status PPPK paruh waktu secara tiba-tiba. Para pegawai sudah mengantongi NIP dan SK resmi, serta tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika pemerintah menghapus status mereka tanpa skema lanjutan, pemerintah berisiko menghadapi masalah hukum dan gangguan administrasi.

Selain itu, penghentian massal justru dapat menghambat layanan publik karena instansi akan kehilangan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.

Konversi ke PPPK Penuh Waktu Jadi Opsi Paling Realistis

Pemerintah berpeluang mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagai solusi paling masuk akal.

Skema konversi ini dapat berjalan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti evaluasi kinerja, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran instansi dan pemerintah daerah.

Jabatan dengan beban kerja rutin dan berkelanjutan diperkirakan menjadi prioritas, termasuk guru, tenaga administrasi, serta tenaga teknis operasional.

Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Konversi Dinilai Menguntungkan Pegawai dan Pemerintah

Jika pemerintah menerapkan konversi, pegawai akan memperoleh kepastian kerja lebih kuat dibanding kontrak tahunan yang selama ini berlaku.

Di sisi lain, pemerintah bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu membuka rekrutmen ulang dalam jumlah besar. Instansi juga dapat mempertahankan tenaga yang sudah memahami tugas dan sistem kerja.

Momentum Pembenahan Sistem ASN
Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak perlu memicu kepanikan.

Kebijakan ini justru dapat menjadi langkah pembenahan agar sistem ASN lebih efektif dan berkeadilan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah dalam menyusun aturan turunan, terutama terkait skema konversi dan kepastian status bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. **

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 105,977 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru