THR Guru di Daerah Dipastikan Cair pada 2026, Ini Jadwal dan Skema Pembayarannya

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi THR 2026

Gambar ilustrasi THR 2026

Okepost.id – Pemerintah memastikan para guru di berbagai daerah di Indonesia tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026. Kepastian ini menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang selama ini menantikan pencairan tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan pemberian THR tersebut berlaku bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menegaskan bahwa hak para tenaga pendidik tetap diprioritaskan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pegawai sektor pendidikan.

Jadwal Pencairan THR Guru 2026

Mengacu pada mekanisme penyaluran tahun-tahun sebelumnya, THR untuk guru biasanya dicairkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum perayaan Idul Fitri. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses administrasi dan verifikasi data selesai dilakukan.

Baca Juga :  Jenis, Cara Merawat & Manfaat Tanaman Bunga

Dengan pola tersebut, pencairan THR guru pada 2026 diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret 2026 atau beberapa hari menjelang Hari Raya.

Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar penyaluran THR dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan.

Skema Pembayaran THR Guru

Besaran THR yang diterima guru menyesuaikan status kepegawaian dan komponen penghasilan masing-masing. Secara umum, pembayaran THR bagi guru ASN mencakup beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, bagi guru PPPK, nominal THR disesuaikan dengan gaji dan tunjangan yang diterima sesuai kontrak kerja yang berlaku.

Estimasi Besaran THR

Berdasarkan perhitungan komponen gaji yang berlaku saat ini, perkiraan nominal THR guru pada 2026 antara lain:

  • Guru PNS Golongan IV: sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta
  • Guru PNS Golongan III: sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4,8 juta
  • Guru PPPK: sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta
Baca Juga :  Apakah Boleh PPPK Paruh Waktu Bekerja Ditempat Lain ?

Nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan pemerintah daerah serta besaran tunjangan yang diterima oleh masing-masing guru.

Pemerintah Pastikan Hak Guru Terpenuhi

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran THR tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai di pusat, tetapi juga mencakup tenaga pendidik yang bertugas di daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu guru memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Selain itu, pemberian THR juga dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat karena meningkatnya daya beli menjelang perayaan Idul Fitri.**

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru