Aturan Pajak THR 2026: Karyawan Bergaji di Bawah Rp4,5 Juta Umumnya Tidak Dipotong Pajak

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah Jelaskan Aturan Pajak THR bagi Pekerja

Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. THR masih dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Namun, tidak semua pekerja akan mengalami pemotongan pajak pada THR yang mereka terima. Pemerintah menegaskan bahwa pekerja dengan penghasilan tertentu masih berada dalam batas yang tidak dikenakan pajak.

Gaji di Bawah Rp4,5 Juta Umumnya Bebas Pajak THR

Menurut penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan, pekerja dengan penghasilan bulanan sekitar Rp4,5 juta atau di bawahnya biasanya tidak dikenai potongan pajak pada THR.

Kondisi ini terjadi karena jumlah penghasilan tersebut masih berada di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selama total penghasilan pekerja belum melampaui batas PTKP, kewajiban pajak penghasilan tidak berlaku.

Dengan demikian:

  • Pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta umumnya menerima THR tanpa potongan pajak.
  • Pekerja dengan gaji di atas Rp4,5 juta kemungkinan akan dikenai pajak sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga :  52 Kode Redeem FF Hari Ini 5 Februari 2026, Klaim Hadiah Kolaborasi Jujutsu Kaisen

THR Tetap Termasuk Penghasilan yang Dikenai Pajak

Dalam sistem perpajakan nasional, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja. Oleh karena itu, perusahaan wajib menghitungnya dalam skema PPh Pasal 21.

THR juga masuk kategori penghasilan tidak teratur, karena tidak diterima setiap bulan. Saat perusahaan membayarkan THR, jumlah tersebut akan digabungkan dengan penghasilan pada bulan pembayaran.

Setelah itu, perusahaan menghitung potongan pajak menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang berlaku.

Akibatnya, sebagian pekerja dengan penghasilan lebih tinggi bisa melihat potongan pajak lebih besar pada bulan penerimaan THR.

Usulan THR Bebas Pajak Masih Dibahas

Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja mengusulkan agar THR diberikan tanpa potongan pajak agar pekerja dapat menerima tunjangan secara penuh menjelang hari raya.

Namun pemerintah menyatakan bahwa usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Perubahan aturan pajak harus mempertimbangkan banyak faktor, termasuk sistem perpajakan nasional dan dampaknya terhadap penerimaan negara.

Karena itu, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan aturan perpajakan yang sama terhadap pembayaran THR.

Baca Juga :  Sesuai Keputusan MenPANRB No 16 Tahun 2025, Inilah Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Perusahaan Wajib Membayar THR Tepat Waktu

Selain aturan pajak, pemerintah juga kembali menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja sesuai regulasi.

Beberapa ketentuan utama terkait THR antara lain:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR yang dihitung secara proporsional.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Aturan perpajakan THR pada 2026 masih mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pekerja dengan gaji sekitar Rp4,5 juta atau lebih rendah umumnya tidak terkena potongan pajak karena masih berada di bawah batas PTKP.

Sementara itu, pekerja dengan penghasilan lebih tinggi tetap dikenai pajak sesuai perhitungan PPh Pasal 21. Pemerintah juga memastikan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya.**

Berita Terkait

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah
Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat
CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA
Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang
PPPK Paruh Waktu Dapat Angin Segar, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru dan Roadmap ke Penuh Waktu
Perpres 79 Tahun 2025 Terbit, ASN dan Pensiunan Menanti Kepastian Kenaikan Gaji
Cara Penyimpanan Daging Kurban yang Benar agar Tahan Lama
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:53 WIB

SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:23 WIB

Cara Membuat Pisau Kembali Tajam, Mudah Dilakukan di Rumah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:24 WIB

Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:36 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:18 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu 2027, BKN: Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Tanpa Tes Ulang

Berita Terbaru