Okepost.id, Jambi – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.
Gubernur Jambi Al Haris meluncurkan program tersebut setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026). Peluncuran ditandai dengan pelepasan balon merah putih.
Program pemutihan mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026 di jaringan Samsat Provinsi Jambi.
Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program.
Al Haris mengatakan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat. Pemprov Jambi juga ingin memperbarui data kendaraan yang tercatat di wilayah Jambi.
“Berapa tahun pun tunggakan pajak mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” ujar Al Haris.
Data Kendaraan Akan Diperbarui
Pemprov Jambi mencatat sekitar 2,5 juta kendaraan dalam basis data daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum menunaikan kewajiban pajak.
Karena itu, pemerintah mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan sekaligus memastikan data dan keberadaan kendaraan tetap sesuai kondisi sebenarnya.
Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pemerintah memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026.(Pro)









