Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Pemprov Jambi memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB satu tahun sesuai ketentuan program.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jambi – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Gubernur Jambi Al Haris meluncurkan program tersebut setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026). Peluncuran ditandai dengan pelepasan balon merah putih.

Program pemutihan mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026 di jaringan Samsat Provinsi Jambi.

Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Baca Juga :  Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke - 81

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program.

Al Haris mengatakan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat. Pemprov Jambi juga ingin memperbarui data kendaraan yang tercatat di wilayah Jambi.

“Berapa tahun pun tunggakan pajak mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” ujar Al Haris.

Data Kendaraan Akan Diperbarui

Pemprov Jambi mencatat sekitar 2,5 juta kendaraan dalam basis data daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum menunaikan kewajiban pajak.

Baca Juga :  Al Haris Perjuangkan PPPK, Usulkan Penundaan Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Karena itu, pemerintah mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan sekaligus memastikan data dan keberadaan kendaraan tetap sesuai kondisi sebenarnya.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pemerintah memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026.(Pro)

Berita Terkait

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 17 Pejabat Baru: Tegaskan KUA Bebas Pungli dan Perkuat Layanan Publik
Bunda PAUD Sri Kartini Alfin Ajak Anak Cintai Buku Sejak Dini
Bahasa Kerinci dan Bajau Tungkal Satu Mengadapi Ancaman Kepunahan, Ini Langkah Balai Bahasa Jambi
Tekan Stunting, TP PKK dan Pemkot Sungai Penuh Door to Door Salurkan Bantuan Program 3S
Ketidakpastian Kuota PTSL Sungai Penuh: Warga Keluhkan Berkas Mengendap Tiga Bulan
Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S Dukung Penanganan Stunting
195 PNS Formasi 2024 Terima SK, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Ingatkan Disiplin
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:26 WIB

Kakanwil Kemenag Jambi Lantik 17 Pejabat Baru: Tegaskan KUA Bebas Pungli dan Perkuat Layanan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Bahasa Kerinci dan Bajau Tungkal Satu Mengadapi Ancaman Kepunahan, Ini Langkah Balai Bahasa Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 15:26 WIB

Tekan Stunting, TP PKK dan Pemkot Sungai Penuh Door to Door Salurkan Bantuan Program 3S

Selasa, 1 September 2026 - 13:21 WIB

Ketidakpastian Kuota PTSL Sungai Penuh: Warga Keluhkan Berkas Mengendap Tiga Bulan

Selasa, 1 September 2026 - 12:08 WIB

Diskominfosta Kota Sungai Penuh Rutin Jalankan Program 3S Dukung Penanganan Stunting

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB