Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi Dimulai, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Pemprov Jambi memberikan keringanan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan dengan tunggakan bertahun-tahun cukup membayar pokok PKB satu tahun sesuai ketentuan program.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jambi – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Jambi resmi menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dalam momentum HUT ke-81 Republik Indonesia.

Gubernur Jambi Al Haris meluncurkan program tersebut setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Senin (17/8/2026). Peluncuran ditandai dengan pelepasan balon merah putih.

Program pemutihan mulai berlaku 18 Agustus hingga 30 September 2026 di jaringan Samsat Provinsi Jambi.

Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Baca Juga :  Lebaran 2026, Berikut Destinasi Menarik di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak sesuai ketentuan program.

Al Haris mengatakan program tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban masyarakat. Pemprov Jambi juga ingin memperbarui data kendaraan yang tercatat di wilayah Jambi.

“Berapa tahun pun tunggakan pajak mereka, cukup bayar setahun untuk kita memutihkan,” ujar Al Haris.

Data Kendaraan Akan Diperbarui

Pemprov Jambi mencatat sekitar 2,5 juta kendaraan dalam basis data daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta kendaraan tercatat belum menunaikan kewajiban pajak.

Baca Juga :  9 Wisata di Jambi yang Wajib Dikunjungi Saat Akhir Tahun

Karena itu, pemerintah mendorong pemilik kendaraan memanfaatkan program pemutihan sekaligus memastikan data dan keberadaan kendaraan tetap sesuai kondisi sebenarnya.

Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pemerintah memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu 30 September 2026.(Pro)

Berita Terkait

Wako Alfin Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak Secara Nasional
Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81
118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI
Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah
Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri
Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola
Wawako Azhar Hamzah Semarakkan Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi
HUT RI ke-81, Pemkot Sungai Penuh Bangun Kekompakan Lewat Lomba Tradisional
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Wako Alfin Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak Secara Nasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Launching Pembinaan Posyandu Enam SPM Dimulai dari Desa Aur Duri

Berita Terbaru