Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Bawa BAP

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).

Ahok masuk ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik biru. Ia membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai rujukan agar keterangannya tetap akurat.

Baca Juga :  DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

“Saya sehat. Saya bawa BAP sebagai contekan,” ujar Ahok sebelum sidang dimulai.

Ahok menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang ia ketahui. Ia juga menyimpan sejumlah dokumen pendukung di ponselnya melalui layanan penyimpanan daring.

Dalam perkara ini, Ahok bersaksi untuk enam terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M. Kerry Andriyanto Riza.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Jaksa menilai para terdakwa mengatur penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 285 triliun. Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru