Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batik Korpri

Batik Korpri

Okepost.id – Awal tahun 2026, penggunaan batik Korpri kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mana ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Batik Korpri yang tidak hanya sekedar seragam formal, akan tetapi juga menjadi simbol identitas baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan paruh waktu.

Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.2/2026 yang berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, dan paruh waktu. Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga :  CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Tujuan Aturan Baru

Dibuatnya aturan baru ini bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN
  • Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN
  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI

Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Aturan Ini?

Aturan ini wajib diikuti oleh semua ASN karena berlaku secara nasional, meliputi:

· PNS
· PPPK penuh waktu
· PPPK paruh waktu

Kapan Batik Korpri Harus Dipakai?

Dikutip dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik Korpri ini wajib dikenakan oleh semua ASN di waktu sebagai berikut:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara hari ulang tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulannya
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Baca Juga :  Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya

Melalui aturan baru penggunaan batik Korpri ini, kembali menegaskan bagaimana komitmen pemerintah dalam membangun identitas ASN yang lebih berkarakter.

Meskipun terlihat sederhana, batik Korpri ini seolah-olah memperlihatkan kedisiplinan, kebanggaan, dan tentunya tanggung jawab sebagai ASN.

 

Berita Terkait

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Anjlok Semua
Ketua Komisi II DPR Dorong RUU ASN Atur KPI Ketat, ASN Tak Lagi Berada di Zona Nyaman
Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
Berita ini 101 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:05 WIB

Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:42 WIB

DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Pemda Mulai Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Mekanisme dan Kriteria Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Honor X7d, Penyimpanan Super Lega Tak Pusing Simpan Foto Video

Minggu, 19 Jul 2026 - 12:15 WIB