Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Penolakan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Listyo menegaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden sudah ideal dan sesuai dengan prinsip sebagai alat negara yang bertugas memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

“Mohon maaf, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, kami dari institusi Polri menolak apabila ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus,” ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Hari Gizi Nasional, KPPB Gelar Gerakan 1000 Hari Cinta, Edukasi Ibu

Menurut Kapolri, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan institusi kepolisian, negara, bahkan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Ia menilai, struktur Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden penting untuk menjaga independensi dan efektivitas penegakan hukum. Karena itu, Listyo menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatannya dibanding harus menerima perubahan struktur tersebut.

Baca Juga :  DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

“Apabila ada pilihan apakah polisi tetap di bawah Presiden atau tetap di bawah Presiden tetapi ada menteri kepolisian, Kapolri tetap memimpin, maka saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” tegasnya.

Bahkan, Listyo menegaskan dirinya lebih memilih menjadi petani daripada menjabat sebagai menteri kepolisian apabila kementerian khusus kepolisian benar-benar dibentuk.

Pernyataan Kapolri ini sekaligus menegaskan sikap resmi Polri dalam merespons wacana perubahan kelembagaan yang belakangan kembali mencuat di ruang publik dan parlemen. ***

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru