Kapur Barus Jadi Jejak Awal Hubungan Arab–Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Masyarakat Arab sejak lama menjalin perdagangan hingga ke Nusantara untuk mencari kapur barus. Komoditas ini dikenal dalam tradisi Arab sebagai kafur, bahan wewangian yang disebut dalam Al-Qur’an Surat Al-Insan ayat 5.

Para ulama menafsirkan kafur sebagai zat putih dan harum yang berasal dari pohon kayu di hutan Sumatera. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menjelaskan bahwa kapur barus berbeda dari kamper sintetis modern. Kapur barus alami berasal dari tanaman Dryobalanops aromatica yang memiliki aroma kuat dan manfaat kesehatan.

Baca Juga :  Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Karena tanaman ini tidak tumbuh di Arab, para pedagang mencari sumbernya ke wilayah timur. Penelusuran tersebut membawa mereka ke Fansur atau Barus, wilayah di Pantai Barat Sumatera Utara.

Arkeolog Edward McKinnon menyebut Barus sebagai pusat perdagangan kamper pada masa lampau. Sejarawan Claude Guillot mencatat pedagang Arab berlayar dari Teluk Persia, singgah di Sri Lanka, lalu tiba di Sumatera.

Baca Juga :  7 Manfaat Daun Kucai untuk Kesehatan dan Nutrisinya

Barus kemudian berkembang menjadi pelabuhan penting. Para pedagang Arab tidak hanya berdagang, tetapi juga menetap dan menyebarkan Islam. Dari Barus, jaringan perdagangan menghubungkan dunia Arab dengan Nusantara dan membuat Indonesia dikenal sejak berabad-abad lalu.

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru