Pemerintah Tetapkan Jadwal Belajar Siswa Selama Ramadan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran siswa selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Tidak ada libur panjang dalam kalender pendidikan, melainkan penyesuaian kegiatan belajar yang diarahkan untuk memperkuat karakter, iman, dan kepedulian sosial siswa.

Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa Ramadan 2026 menjadi momentum strategis bagi sekolah untuk mengintegrasikan pendidikan akademik dengan pembinaan nilai keagamaan.

“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran tetap berjalan dan diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Peringati HAB ke-80 Kemenag, Wali Kota Alfin Apresiasi Dedikasi Pelayanan Umat

Skema Pembelajaran Ramadan 2026

Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (5/2/2026).

Pemerintah menyepakati bahwa rutinitas akademik akan berjalan beriringan dengan kegiatan religius.

18–20 Februari 2026: Pembelajaran di luar satuan pendidikan

23 Februari–16 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka penuh

23–27 Maret 2026: Libur pasca-Ramadan

Baca Juga :  Cara Daftar BPJS Kesehatan KIS Gratis 2026

Sekolah diarahkan untuk menyesuaikan kegiatan dengan agama masing-masing peserta didik

Siswa Muslim:

tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga lomba MTQ dan adzan.

Siswa Non-Muslim:

bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing, menjaga asas inklusivitas.

Selain itu, siswa akan diajak terlibat dalam kegiatan sosial seperti pembagian takjil, penyaluran zakat, santunan, dan gerakan “satu jam tanpa gawai” untuk menumbuhkan empati dan fokus pada nilai positif.(*)

Berita Terkait

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Berita Terbaru