Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id.- Pemerintah akhirnya memastikan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi landasan utama penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran mendatang.

Kebijakan tersebut sekaligus menjawab penantian ASN yang sudah berbulan-bulan menunggu kepastian struktur penghasilan dasarnya.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar gaji pokok bagi seluruh PNS dari golongan I hingga golongan IV secara lebih jelas dan terstruktur.
PP 5/2024 menetapkan gaji pokok PNS berada antara Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Gelar FGD Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Nilai tersebut merupakan gaji pokok murni, belum termasuk tunjangan jabatan, tunjangan melekat, tunjangan kinerja, maupun fasilitas lain dari instansi.

Gaji Golongan I (Ia–Id)

Rincian golongan I yang tercantum dalam dokumen PP adalah sebagai berikut:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Tercantum dalam dokumen resmi, meski tidak seluruhnya dirilis di ringkasan publik.

Baca Juga :  Malaysia Lumpuh, Ribuan Orang Luntang-lantung di Imigrasi

Gaji Golongan II dan III

Beberapa data golongan II dan III tidak sepenuhnya muncul dalam ringkasan yang beredar.
Namun PP 5/2024 telah menetapkan tabel lengkap untuk kedua golongan ini.

Pada golongan III, kenaikan gaji terlihat lebih menonjol karena beban kerja serta kualifikasi pendidikan yang lebih tinggi.

Gaji Golongan IV (IVb–IVe)

Golongan IV menjadi kelompok dengan besaran gaji tertinggi.(Sher)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB