Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id – Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan “PNS” atau “PPPK”, melainkan diseragamkan menjadi “ASN”.

Informasi tersebut pertama kali ramai diberitakan oleh Radar Semarang dan langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Status Pekerjaan Disederhanakan
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyatukan klasifikasi pekerjaan aparatur negara dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Penyederhanaan istilah ini bertujuan memperkuat integrasi data dan memudahkan pengelolaan basis data kependudukan.

Baca Juga :  Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Dengan kebijakan tersebut, seluruh pegawai berstatus PNS maupun PPPK akan tercatat sebagai ASN dalam dokumen resmi.

Tidak Wajib Ganti KTP Seketika

Pemerintah menegaskan perubahan ini tidak mengharuskan pegawai langsung mengganti KTP atau KK. Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap saat warga mengurus perubahan data, perpanjangan, atau pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil hanya untuk menyesuaikan penulisan status pekerjaan.

Apa Dampaknya bagi Pegawai Negeri?

Secara administratif, kebijakan ini hanya mengubah penyebutan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian PNS dan PPPK tetap diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Pesan Menag Soal Kegiatan Akhir Tahun: Jangan Dihabiskan dengan Hura-hura

Namun, perubahan ini dinilai sebagai bagian dari arah reformasi birokrasi yang menekankan penyederhanaan sistem dan penegasan identitas aparatur sipil negara secara nasional.

Bagian dari Reformasi Administrasi

Permendagri 6/2026 menjadi langkah lanjutan dalam pembenahan tata kelola administrasi publik. Pemerintah ingin memastikan sistem data kependudukan lebih seragam, akurat, dan mudah dikelola.

Mulai 2026, istilah ASN akan menjadi satu-satunya penyebutan resmi bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan, menggantikan PNS dan PPPK.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan nasional.

Berita Terkait

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS
CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi
PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026
Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026
DPR Desak Kepastian Status PPPK Paruh Waktu Sebelum September 2026
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini Melonjak Semua
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 11 Juli 2026: Galeri 24 dan UBS Naik
Berita ini 7,256 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:47 WIB

Harga Emas di Pegadaian 16 Juli 2026: Cek Rincian Galeri 24 dan UBS

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:23 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka? BKN Ungkap Progres Formasi dan Jadwal Pengumuman Resmi

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif per 13 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB

Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Senin 13 Juli 2026

Berita Terbaru