Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi AI

Gambar Ilustrasi AI

Okepost.id – Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai negeri dalam dokumen kependudukan. Mulai 2026, kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi mencantumkan “PNS” atau “PPPK”, melainkan diseragamkan menjadi “ASN”.

Informasi tersebut pertama kali ramai diberitakan oleh Radar Semarang dan langsung memicu perhatian publik, khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Status Pekerjaan Disederhanakan
Melalui aturan baru ini, pemerintah menyatukan klasifikasi pekerjaan aparatur negara dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Penyederhanaan istilah ini bertujuan memperkuat integrasi data dan memudahkan pengelolaan basis data kependudukan.

Baca Juga :  ASN Dapat Kelonggaran Kerja Saat Libur Nataru, MenPANRB Terapkan Skema Fleksibel

Dengan kebijakan tersebut, seluruh pegawai berstatus PNS maupun PPPK akan tercatat sebagai ASN dalam dokumen resmi.

Tidak Wajib Ganti KTP Seketika

Pemerintah menegaskan perubahan ini tidak mengharuskan pegawai langsung mengganti KTP atau KK. Pembaruan status akan dilakukan secara bertahap saat warga mengurus perubahan data, perpanjangan, atau pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Artinya, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dukcapil hanya untuk menyesuaikan penulisan status pekerjaan.

Apa Dampaknya bagi Pegawai Negeri?

Secara administratif, kebijakan ini hanya mengubah penyebutan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian PNS dan PPPK tetap diatur dalam regulasi kepegawaian yang berlaku.

Baca Juga :  Apakah Boleh PPPK Paruh Waktu Bekerja Ditempat Lain ?

Namun, perubahan ini dinilai sebagai bagian dari arah reformasi birokrasi yang menekankan penyederhanaan sistem dan penegasan identitas aparatur sipil negara secara nasional.

Bagian dari Reformasi Administrasi

Permendagri 6/2026 menjadi langkah lanjutan dalam pembenahan tata kelola administrasi publik. Pemerintah ingin memastikan sistem data kependudukan lebih seragam, akurat, dan mudah dikelola.

Mulai 2026, istilah ASN akan menjadi satu-satunya penyebutan resmi bagi pegawai negeri dalam dokumen kependudukan, menggantikan PNS dan PPPK.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang lebih sederhana, terintegrasi, dan adaptif terhadap kebutuhan nasional.

Berita Terkait

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Berita ini 7,257 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Berita Terbaru

Teknologi

Meluncur Agustus 2026, Harga Google Pixel 11 Dikabarkan Naik

Minggu, 26 Jul 2026 - 13:55 WIB