Okepost.id, Jakarta – Banyak calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih mempertanyakan masa kerja setelah dinyatakan lulus seleksi.
Sebagian juga menganggap sistem karier PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk soal kenaikan pangkat dan golongan.
Padahal, ketentuan mengenai masa kontrak, jenjang karier, dan peningkatan penghasilan PPPK memiliki mekanisme yang berbeda. Berikut penjelasannya.
Masa Kontrak PPPK Minimal Satu Tahun
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, bukan sebagai pegawai tetap seperti PNS.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Regulasi itu menyebutkan masa perjanjian kerja ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Dengan demikian, kontrak PPPK tidak otomatis berakhir setelah satu tahun. Perpanjangan dapat dilakukan apabila formasi masih dibutuhkan, hasil evaluasi kinerja dinilai baik, dan anggaran tersedia.
Karena bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi, masa kerja PPPK bisa berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya.
Apakah PPPK Bisa Naik Pangkat atau Golongan?
PPPK tidak memiliki mekanisme kenaikan pangkat maupun kenaikan golongan secara berkala seperti PNS.
Golongan PPPK ditetapkan sejak awal berdasarkan jabatan dan formasi yang dilamar saat seleksi. Selama masih menduduki jabatan yang sama, golongan tersebut tidak berubah meskipun masa kerja terus bertambah.
Berbeda dengan PNS yang memiliki jalur kenaikan pangkat reguler, PPPK hanya dapat berpindah ke jabatan lain melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Peluang Karier Tetap Terbuka
Meski tidak mengenal kenaikan pangkat reguler, PPPK tetap memiliki kesempatan mengembangkan karier.
Untuk menduduki jabatan dengan jenjang lebih tinggi, PPPK harus mengikuti proses seleksi pada formasi yang tersedia serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, seperti kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan ketentuan administrasi lainnya.
Gaji PPPK Tetap Bisa Naik
Walaupun golongan tidak berubah, penghasilan PPPK tetap dapat meningkat.
Melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah mengatur dua mekanisme kenaikan gaji, yaitu:
Kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang memenuhi masa kerja dan memiliki penilaian kinerja sesuai ketentuan.
Kenaikan gaji istimewa bagi PPPK yang menunjukkan prestasi kerja sangat baik secara konsisten.
Skema tersebut memberikan peluang peningkatan kesejahteraan tanpa harus melalui kenaikan golongan.
Syarat Mengikuti Jabatan Lebih Tinggi
PPPK yang ingin melamar jabatan dengan jenjang lebih tinggi umumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Memiliki masa kerja minimal dua tahun pada jabatan terakhir.
Memenuhi target kinerja yang dipersyaratkan.
Memiliki kompetensi atau sertifikasi sesuai jabatan yang dilamar.
Mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) apabila dipersyaratkan.
Perbedaan Sistem Karier PPPK dan PNS
Perbedaan utama terletak pada status kepegawaiannya. PNS memiliki jenjang kepangkatan yang berkembang secara bertahap sesuai ketentuan, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja pada jabatan tertentu.
Karier PPPK lebih ditentukan oleh kebutuhan organisasi, kompetensi, dan keberhasilan mengikuti seleksi jabatan baru.
Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak sebagai ASN, seperti gaji, tunjangan sesuai ketentuan, perlindungan, serta kesempatan pengembangan kompetensi selama masa perjanjian kerja.(Pro)









