Okepost.id, Jakarta – Penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi ulang memicu beragam tanggapan.
Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah mekanisme itu tetap sejalan dengan prinsip sistem merit yang menjadi dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perdebatan tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar, yakni apakah kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kepegawaian atau hanya solusi administratif untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
Dalam kajian administrasi publik, pakar administrasi publik Christopher Pollitt dan Geert Bouckaert menjelaskan bahwa reformasi kepegawaian tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi atau penambahan jumlah aparatur.
Reformasi harus mampu menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan alih status PPPK Paruh Waktu tidak hanya diukur dari jumlah pegawai yang memperoleh status penuh waktu, tetapi juga dari dampaknya terhadap penguatan tata kelola sumber daya manusia aparatur.
Pemerintah selama ini menghadapi tantangan besar dalam mengelola ASN. Di satu sisi, sistem merit terus diperkuat sebagai landasan manajemen ASN.
Di sisi lain, jutaan tenaga non-ASN telah menjalankan tugas pemerintahan tanpa kepastian status, perlindungan kepegawaian, maupun jalur pengembangan karier yang jelas.
Berdasarkan data pemerintah pada awal 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,6 juta orang. Angka tersebut terdiri dari sekitar 3,5 juta PNS, 2 juta PPPK, serta sekitar 1,1 juta PPPK Paruh Waktu.
Besarnya jumlah PPPK Paruh Waktu menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi isu kelembagaan, bukan lagi persoalan individu. Karena itu, penyelesaiannya dinilai membutuhkan kebijakan yang bersifat sistemik.
Dalam perspektif kelembagaan (institutionalism), James G. March dan Johan P. Olsen menyebut kualitas birokrasi ditentukan oleh kekuatan institusi yang mengatur organisasi.
Keberadaan jutaan tenaga yang belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem ASN dinilai mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan organisasi dengan desain kelembagaan yang berlaku.
Atas dasar itu, kebijakan alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dipandang sebagai bagian dari reformasi kelembagaan untuk menghapus dualisme kepegawaian sekaligus membangun sistem ASN yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan.(Pro)









