Alih Status PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Dinilai Jadi Langkah Reformasi ASN, Begini Penjelasannya

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dinilai bukan sekadar mengubah status pegawai, tetapi menjadi bagian dari reformasi kelembagaan untuk memperkuat sistem ASN dan menghapus dualisme kepegawaian.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi ulang memicu beragam tanggapan.

Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Namun, tidak sedikit yang mempertanyakan apakah mekanisme itu tetap sejalan dengan prinsip sistem merit yang menjadi dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perdebatan tersebut mengarah pada pertanyaan mendasar, yakni apakah kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kepegawaian atau hanya solusi administratif untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.

Dalam kajian administrasi publik, pakar administrasi publik Christopher Pollitt dan Geert Bouckaert menjelaskan bahwa reformasi kepegawaian tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi atau penambahan jumlah aparatur.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026: Hutama Karya Batasi Truk Besar di Tol Trans Sumatera Mulai 13 Maret

Reformasi harus mampu menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan alih status PPPK Paruh Waktu tidak hanya diukur dari jumlah pegawai yang memperoleh status penuh waktu, tetapi juga dari dampaknya terhadap penguatan tata kelola sumber daya manusia aparatur.

Pemerintah selama ini menghadapi tantangan besar dalam mengelola ASN. Di satu sisi, sistem merit terus diperkuat sebagai landasan manajemen ASN.

Di sisi lain, jutaan tenaga non-ASN telah menjalankan tugas pemerintahan tanpa kepastian status, perlindungan kepegawaian, maupun jalur pengembangan karier yang jelas.

Berdasarkan data pemerintah pada awal 2026, jumlah ASN mencapai sekitar 6,6 juta orang. Angka tersebut terdiri dari sekitar 3,5 juta PNS, 2 juta PPPK, serta sekitar 1,1 juta PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji

Besarnya jumlah PPPK Paruh Waktu menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi isu kelembagaan, bukan lagi persoalan individu. Karena itu, penyelesaiannya dinilai membutuhkan kebijakan yang bersifat sistemik.

Dalam perspektif kelembagaan (institutionalism), James G. March dan Johan P. Olsen menyebut kualitas birokrasi ditentukan oleh kekuatan institusi yang mengatur organisasi.

Keberadaan jutaan tenaga yang belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem ASN dinilai mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan organisasi dengan desain kelembagaan yang berlaku.

Atas dasar itu, kebijakan alih status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dipandang sebagai bagian dari reformasi kelembagaan untuk menghapus dualisme kepegawaian sekaligus membangun sistem ASN yang lebih tertata, profesional, dan berkelanjutan.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Vivo S2 Meluncur, HP Android dengan Kamera ala iPhone Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:50 WIB