Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Okepost.id – Pemerintah memastikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Melalui skema tersebut, tenaga honorer yang belum bisa langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh status yang lebih jelas dalam sistem kepegawaian nasional.

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam kategori ASN. Perbedaannya terletak pada sistem kerja yang menggunakan skema jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Dengan status tersebut, pegawai tetap bekerja di instansi pemerintah melalui perjanjian kerja yang telah ditetapkan. Selain itu, mereka juga memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat dan evaluasi kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Honda Vario 125 CBS Tidak Pernah Sepi Peminat

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.

Skema Gaji Disesuaikan Beban Kerja

Pemerintah merancang sistem penggajian PPPK paruh waktu secara fleksibel. Besaran gaji tidak menggunakan satu standar nasional seperti PPPK penuh waktu.

Instansi pemerintah akan menyesuaikan gaji dengan beberapa faktor, antara lain:

  • Beban tugas
  • Jam kerja

kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah

Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.

Dalam berbagai simulasi kebijakan, penghasilan PPPK paruh waktu diperkirakan berada pada kisaran Rp2 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah kerja.

Tetap Berpeluang Mendapat Tunjangan

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima sejumlah tunjangan. Pemerintah menyesuaikan pemberian tunjangan tersebut dengan sistem kerja dan kemampuan anggaran instansi.

Baca Juga :  Barcelona Harus Tampil Tanpa Sejumlah Pemain Inti Karena Cedera

Beberapa tunjangan yang kemungkinan diberikan antara lain:

  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan keluarga
  • Tasilitas kerja tertentu

Dalam skema kebijakan yang sedang disiapkan, PPPK paruh waktu juga berpeluang memperoleh hak seperti THR dan gaji ke-13, meskipun mekanismenya masih menunggu pengaturan lebih lanjut.

Menjadi Tahap Menuju PPPK Penuh Waktu

Pemerintah tidak menutup peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Instansi dapat mengusulkan peningkatan status tersebut jika pegawai memenuhi kriteria kinerja dan kebutuhan organisasi.

Langkah ini diharapkan menjadi jalan transisi bagi tenaga honorer menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi jutaan pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.**

Baca Juga : Harapan dan kekhwatiran PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB