PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Kebijakan ini menjadi solusi transisi sebelum penghapusan status honorer yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.

Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah mengakhiri status tenaga non-ASN dan menggantinya dengan sistem kepegawaian formal.

Pemerintah juga menetapkan aturan teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai tetap berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP). Namun instansi menyesuaikan jam kerja dan gaji dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga :  21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Formasi yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional layanan.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB. Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal tujuh hari kerja. Instansi kemudian melantik pegawai setelah NIP terbit.

Hak dan Masa Kerja

PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang. Instansi menentukan jam kerja dan beban tugas sesuai kebutuhan.

Pegawai menerima gaji minimal setara UMP atau setidaknya sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN. Besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jam kerja.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Baca Juga :  DPRD Sungai Penuh Terima Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Bahas Nominal Insentif

PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam lebih fleksibel dan kontrak tahunan yang bergantung pada anggaran.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal dengan struktur gaji dan masa kontrak yang lebih stabil.

Tujuan dan Tantangan

Pemerintah menghadirkan skema ini untuk memberi kepastian status ASN bagi honorer, mencegah gelombang PHK, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski anggaran terbatas.

Namun pegawai masih menghadapi tantangan, terutama soal kepastian jangka panjang dan mekanisme evaluasi kinerja.

Pemerintah perlu memastikan sistem perpanjangan kontrak berjalan adil dan transparan.

Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi jembatan penting dalam reformasi kepegawaian nasional.

Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen pemerintah membuka peluang menuju PPPK penuh waktu bagi pegawai yang berprestasi. (tim)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Berita ini 12,373 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:13 WIB

Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Berita Terbaru