PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penataan tenaga non-ASN atau honorer.

Kebijakan ini menjadi solusi transisi sebelum penghapusan status honorer yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024.

Skema tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan pemerintah mengakhiri status tenaga non-ASN dan menggantinya dengan sistem kepegawaian formal.

Pemerintah juga menetapkan aturan teknis melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai tetap berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP). Namun instansi menyesuaikan jam kerja dan gaji dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran.

Skema ini menyasar tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Formasi yang tersedia mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional layanan.

Mekanisme Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai dari usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB. Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal tujuh hari kerja. Instansi kemudian melantik pegawai setelah NIP terbit.

Hak dan Masa Kerja

PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja tahunan yang bisa diperpanjang. Instansi menentukan jam kerja dan beban tugas sesuai kebutuhan.

Pegawai menerima gaji minimal setara UMP atau setidaknya sama dengan penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN. Besaran gaji dan tunjangan menyesuaikan jam kerja.

Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu

Baca Juga :  FF Beta 2026 Kapan Dibuka Lagi? Ini Perkiraan Jadwal dan Kolaborasi

PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam lebih fleksibel dan kontrak tahunan yang bergantung pada anggaran.

Sementara itu, PPPK penuh waktu menjalankan jam kerja normal dengan struktur gaji dan masa kontrak yang lebih stabil.

Tujuan dan Tantangan

Pemerintah menghadirkan skema ini untuk memberi kepastian status ASN bagi honorer, mencegah gelombang PHK, dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan meski anggaran terbatas.

Namun pegawai masih menghadapi tantangan, terutama soal kepastian jangka panjang dan mekanisme evaluasi kinerja.

Pemerintah perlu memastikan sistem perpanjangan kontrak berjalan adil dan transparan.

Skema PPPK Paruh Waktu kini menjadi jembatan penting dalam reformasi kepegawaian nasional.

Keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen pemerintah membuka peluang menuju PPPK penuh waktu bagi pegawai yang berprestasi. (tim)

Berita Terkait

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting
63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres
Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi
Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya
Kabar Gembira! Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Tahun 2026 Dirilis, Simak Jadwal dan Aturan Terbarunya
Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah
8 Cara Cek PIP Lewat HP yang Mudah Anti Ribet
Berita ini 12,351 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:17 WIB

8 Poin dari KemenPANRB dan BKN Untuk PPPK Paruh Waktu, Poin 2 Paling Penting

Sabtu, 25 April 2026 - 11:34 WIB

63 Personel TNI-Polri Terima Brevet Kehormatan Setia Waspada dari Danpaspampres

Sabtu, 25 April 2026 - 05:00 WIB

Status PNS dan PPPK di KTP Resmi Diubah Jadi ASN, Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Jumat, 24 April 2026 - 19:13 WIB

Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Jumat, 24 April 2026 - 18:04 WIB

Nasib PPPK Paruh Waktu Dibahas KemenPANRB, Ini Hasilnya

Berita Terbaru