PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

PTKNI meminta pemerintah mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, menyempurnakan regulasi, hingga mengkaji peluang ASN PPPK beralih menjadi PNS.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Okepost.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (DPP PTKNI) mengajukan tiga usulan strategis kepada pemerintah untuk mempercepat penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Sekretaris Jenderal DPP PTKNI, Tinon Wulandari, mengatakan usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi peserta Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Forum Diskusi Grup di DPR RI pada 9 Juli 2026.

Tiga usulan utama yang disampaikan meliputi percepatan pengangkatan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026–2027, penyempurnaan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 terutama terkait mekanisme pembiayaan, serta sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK melalui APBN agar tidak terjadi kesenjangan fiskal antar daerah.

Menurut Tinon, pemerintah memberikan respons positif terhadap berbagai aspirasi tersebut.

Baca Juga :  Terharu, Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Sekretaris Pribadinya

Kementerian PANRB disebut tengah mengkaji skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes ulang dengan target regulasi diterbitkan pada triwulan III 2026.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menghitung dampak fiskal jika sistem penggajian PPPK dipusatkan melalui APBN. Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah selama masa transisi.

Tinon juga mengungkapkan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mendorong perubahan regulasi apabila diperlukan sebagai landasan hukum penguatan kebijakan penataan ASN.

Pengurus DPP PTKNI, Sigid Purwo Nugroho, menilai Rakornas menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan tenaga pendidik dalam mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor pendidikan.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN

Menurutnya, aspirasi yang berkembang tidak hanya menyangkut penyelesaian status kepegawaian, tetapi juga kepastian jenjang karier, peningkatan kesejahteraan, serta tata kelola ASN yang lebih adil dan berkelanjutan.

Selain tiga usulan tersebut, PTKNI juga mendorong pemerintah membuka kajian mengenai peluang peralihan ASN PPPK guru dan tenaga kependidikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinon menegaskan usulan itu bertujuan memberikan kepastian karier, kesetaraan hak, perlindungan profesi, dan jaminan kesejahteraan bagi guru serta tenaga kependidikan yang telah lama mengabdi.

PTKNI berharap pemerintah mengkaji gagasan tersebut secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, kemampuan fiskal negara, arah reformasi birokrasi, serta keberlanjutan manajemen ASN sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan nasional.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Berita Terbaru

Daerah

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:49 WIB

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB