5 Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah penting pemerintah untuk menata tenaga non-ASN atau Honorer hingga tahun 2026.

Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan tujuan memberi kepastian status kerja tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.

Walaupun sama-sama berstatus ASN, gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu berbeda cukup jauh. Perbedaan ini sudah diatur melalui sistem standar upah yang diawasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar beban kerja dan penghasilan tetap seimbang disetiap instansi.

Sebab Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Baca Juga :  Momen Timnas Futsal Indonesia Sikat Jepang di Ajang Internasional

1. Perbedaan Jam Kerja

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih sedikit dibanding standar 40 jam per minggu. Karena waktu kerja lebih pendek, gaji juga disesuaikan. Aturan ini mengikuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

2. Tanggung Jawab dan Risiko Jabatan

PPPK penuh waktu memiliki tugas yang lebih banyak dan tanggung jawab yang lebih besar, termasuk risiko dalam pekerjaan sehari-hari. Bobot jabatan ini tertuang dalam peraturan Kementerian PANRB.

3. Kemampuan Anggaran Daerah

Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan kondisi keuangan daerah agar tidak melampaui batas belanja pegawai. Kebijakan ini mengikuti pedoman dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Resep Donat Tanpa Ulen Tanpa Mixer, Lembut, Empuk, dan Anti Gagal

4. Tunjangan yang Dihitung Proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu dihitung sesuai jumlah jam kerja. Berbeda dengan penuh waktu, penghasilan tambahan tidak dibayarkan penuh, tetapi proporsional. Aturannya mengikuti standar biaya dari Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil Seleksi Dan Ketersediaan Formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan nilai tinggi. Sementara itu, paruh waktu menjadi pilihan bagi honorer yang sudah terdata tetapi belum mendapat formasi. Informasi hasil seleksi diumumkan melalui portal SSCASN BKN.(*)

Berita Terkait

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Berita ini 578 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:52 WIB

Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:48 WIB

BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:41 WIB

Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Berita Terbaru

Teknologi

Motorola Rilis HP Murah Moto G37 Power, Baterai Tahan 3 Hari

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:35 WIB

Otomotif

Kawasaki W175 Street ABS Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Teknologi

HP Tipis Motorola Signature Resmi di Indonesia, Ini Harganya

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:39 WIB