Okepost.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui daftar saham yang dapat diperdagangkan melalui fasilitas margin trading dan short selling mulai Oktober 2026.
Perubahan tersebut mencakup saham yang masuk dan keluar dari daftar transaksi margin. Sementara itu, BEI menetapkan lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026.
Untuk transaksi margin, saham yang masuk dalam daftar Oktober 2026 antara lain AGRS, AREA, CCSI, EKAD, FUJI, HGII, JRPT, KBLI, KKES, PICO, PZZA, SAPX, TTIM, TRJA, VOKS, VRNA, dan ZONE.
Sementara itu, saham yang keluar dari daftar transaksi margin Oktober 2026 terdiri atas ADHI, GTRA, HAIS, ITMA, JIHD, LPCK, OBMD, PALM, PGAS, PNIN, RUIS, SILO, STAR, TRIS, UNTD, dan WINE.
Lima Saham Masuk Daftar Short Selling
BEI juga menetapkan lima saham yang dapat digunakan untuk transaksi short selling mulai 1 Oktober 2026. Kelimanya adalah:
ASII
BBCA
BRPT
BUMI
INDF
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan tahap awal fasilitas short selling akan difasilitasi dua Anggota Bursa, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Investor yang ingin menggunakan fasilitas tersebut wajib membuka rekening khusus pada Anggota Bursa yang memiliki izin. Berdasarkan ketentuan POJK No. 6/2024, investor juga diwajibkan memiliki modal paling sedikit Rp50 juta.
BEI turut mengingatkan bahwa short selling memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan transaksi saham secara tunai. Fasilitas ini juga dinilai membutuhkan pemahaman mengenai mekanisme perdagangan dan pengelolaan risiko.
Dengan perubahan daftar tersebut, investor perlu memperhatikan kembali saham yang memenuhi kriteria transaksi margin maupun short selling sebelum melakukan transaksi mulai Oktober 2026. (Tim)








