Dana Desa 2026 Diperketat, Berikut Penjelasan dan Laranganya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan aparatur desa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah larangan tegas. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dana Desa juga dilarang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa dan anggota BPD.

Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Pembangunan kantor desa atau balai desa juga dilarang, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bantuan ke Sumatera Barat

Kebijakan ini dibuat agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dana Desa juga diprioritaskan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

Baca Juga :  Gila! Yamaha X-Ride 125 2026 Tampil Lebih Gahar, Skutik Adventure Bikin Penasaran

Prioritas lainnya meliputi ketahanan pangan dan energi desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna.

Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa diimbau untuk lebih teliti dan patuh terhadap regulasi agar terhindar dari masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Berita Terkait

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768
Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya
BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi
21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot
Bupati Monadi Tunjuk Maya Novefri Sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci
Harga Tiket Pesawat Berpotensi Naik 15%, Pemerintah Didorong Pangkas PPN
BI: Cadangan Devisa USD146,2 Miliar Sangat Kuat, Lampaui Standar Kecukupan IMF
Minyakita Langka di Jakarta, Pedagang Ngeluh Stok Sudah Lama Kosong
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:43 WIB

Mata Uang Rupiah Terus Jeblok, Dolar AS Naik ke Level Rp17.768

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:23 WIB

BKN: PPPK dan PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi PNS Lewat Seleksi CPNS Resmi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:54 WIB

21 Ribu PPPK Paruh Waktu Waswas, Rekrutmen Honorer Baru di Jatim Disorot

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:33 WIB

Bupati Monadi Tunjuk Maya Novefri Sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

Berita Terbaru

Otomotif

Honda ‘Brio Listrik’ Resmi Meluncur, Segini Harganya

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:10 WIB