Dana Desa 2026 Diperketat, Berikut Penjelasan dan Laranganya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan aparatur desa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah larangan tegas. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dana Desa juga dilarang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa dan anggota BPD.

Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Pembangunan kantor desa atau balai desa juga dilarang, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga :  Arus Balik Nataru 2025, Penjualan Tiket Kereta Api Tembus 4 Juta

Kebijakan ini dibuat agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dana Desa juga diprioritaskan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

Baca Juga :  Manfaat Bunga Lawang untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Prioritas lainnya meliputi ketahanan pangan dan energi desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna.

Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa diimbau untuk lebih teliti dan patuh terhadap regulasi agar terhindar dari masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB