Dana Desa 2026 Diperketat, Berikut Penjelasan dan Laranganya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan aparatur desa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah larangan tegas. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dana Desa juga dilarang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa dan anggota BPD.

Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Pembangunan kantor desa atau balai desa juga dilarang, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga :  Pilihan Mobil Keluarga Terbaik dengan Suspensi Super Nyaman

Kebijakan ini dibuat agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dana Desa juga diprioritaskan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

Baca Juga :  Kode Redeem FF Terbaru 28 Januari 2026, Klaim Gratis Skin, Bundle, hingga Item Eksklusif

Prioritas lainnya meliputi ketahanan pangan dan energi desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna.

Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa diimbau untuk lebih teliti dan patuh terhadap regulasi agar terhindar dari masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Berita Terkait

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga
Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas
BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan
Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Wako Alfin Koordinasi dengan Pertamina Soal Stok BBM
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
Wako Alfin Hadiri Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:47 WIB

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:16 WIB

Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:26 WIB

Hal-Hal Unik yang Hanya Ditemui di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:04 WIB

Umat Islam Bersiap Sambut Ramadan, Ini Bacaan Niat Puasa Sebulan Penuh dan Harian

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB