Dana Desa 2026 Diperketat, Berikut Penjelasan dan Laranganya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah pusat kembali menegaskan kebijakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan aparatur desa.

Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan sejumlah larangan tegas. Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dana Desa juga dilarang dipakai untuk perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten atau kota. Termasuk di dalamnya kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur desa dan anggota BPD.

Selain itu, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa. Pembangunan kantor desa atau balai desa juga dilarang, kecuali rehabilitasi ringan dengan nilai maksimal Rp25 juta.

Baca Juga :  Wakil Walikota Melantik 144 Pejabat Pemkot Sungai Penuh Penyegaran Birokrasi dan Penguatan Kinerja OPD

Kebijakan ini dibuat agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan.

Pemerintah juga menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Dana Desa diarahkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

Dana Desa juga diprioritaskan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.

Baca Juga :  Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Pertama Ada di Indonesia

Prioritas lainnya meliputi ketahanan pangan dan energi desa, dukungan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi tepat guna.

Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap pengelolaan Dana Desa tahun 2026 menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa diimbau untuk lebih teliti dan patuh terhadap regulasi agar terhindar dari masalah hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.

Berita Terkait

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus
Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD
Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:06 WIB

Gagal Juara di FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Dapat Pembelaan dari Sumardji: Peningkatannya Cukup Bagus

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:09 WIB

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Berita Terbaru

Artikel

Ubi Jalar Ungu Memiliki Banyak Manfaat Kesehatan

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:37 WIB

Artikel

Kombinasi Tepung agar Gorengan Renyah dan Tahan Lama

Selasa, 31 Mar 2026 - 15:12 WIB