Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Karikatur Ilustrasi AI

Poto : Karikatur Ilustrasi AI

Okepost.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memunculkan perhatian besar dari kalangan pegawai PPPK paruh waktu.

Banyak pegawai khawatir soal kelanjutan kontrak kerja dan kepastian status mereka.
Namun, revisi UU ASN justru membuka peluang baru.

Pemerintah dan DPR mengarah pada sistem kepegawaian yang lebih sederhana dan pasti, dengan hanya mengenal dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK.

UU ASN Revisi Hanya Akui PNS dan PPPK

Dalam draf revisi yang beredar, pemerintah tidak lagi memasukkan skema PPPK paruh waktu. Artinya, nomenklatur PPPK paruh waktu berpotensi hilang dari struktur resmi ASN.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib pegawai yang sudah lebih dulu berstatus PPPK paruh waktu?

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 2026, Ancaman PHK Massal Menguat

Pemerintah tidak bisa menghentikan status PPPK paruh waktu secara tiba-tiba. Para pegawai sudah mengantongi NIP dan SK resmi, serta tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika pemerintah menghapus status mereka tanpa skema lanjutan, pemerintah berisiko menghadapi masalah hukum dan gangguan administrasi.

Selain itu, penghentian massal justru dapat menghambat layanan publik karena instansi akan kehilangan tenaga kerja yang sudah berpengalaman.

Konversi ke PPPK Penuh Waktu Jadi Opsi Paling Realistis

Pemerintah berpeluang mengalihkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagai solusi paling masuk akal.

Skema konversi ini dapat berjalan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti evaluasi kinerja, kebutuhan unit kerja, serta kesiapan anggaran instansi dan pemerintah daerah.

Jabatan dengan beban kerja rutin dan berkelanjutan diperkirakan menjadi prioritas, termasuk guru, tenaga administrasi, serta tenaga teknis operasional.

Baca Juga :  Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

Konversi Dinilai Menguntungkan Pegawai dan Pemerintah

Jika pemerintah menerapkan konversi, pegawai akan memperoleh kepastian kerja lebih kuat dibanding kontrak tahunan yang selama ini berlaku.

Di sisi lain, pemerintah bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu membuka rekrutmen ulang dalam jumlah besar. Instansi juga dapat mempertahankan tenaga yang sudah memahami tugas dan sistem kerja.

Momentum Pembenahan Sistem ASN
Penghapusan PPPK paruh waktu dalam revisi UU ASN tidak perlu memicu kepanikan.

Kebijakan ini justru dapat menjadi langkah pembenahan agar sistem ASN lebih efektif dan berkeadilan.

Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah dalam menyusun aturan turunan, terutama terkait skema konversi dan kepastian status bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia. **

Berita Terkait

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Berita ini 105,881 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru