BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Gambar Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (AI)

Okepost.id – Pertanyaan mengenai masa depan PPPK Paruh Waktu terus ramai dibahas di kalangan tenaga honorer dan aparatur sipil negara.

Banyak pihak menilai status ini bisa menjadi jalur tetap menuju karier ASN, namun pemerintah akhirnya meluruskan anggapan tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bersifat sementara.

Pemerintah merancang skema ini sebagai langkah transisi dalam proses penataan tenaga honorer secara nasional yang ditargetkan rampung pada 2025.

BKN menjelaskan, kebijakan ini muncul karena status honorer selama ini dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan menimbulkan ketimpangan di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga :  Makan Durian dan Manggis Bersamaan, Apakah Aman?

Melalui PPPK Paruh Waktu, pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga kerja di instansi negara tercatat resmi dalam sistem kepegawaian.

BKN juga menyebut tahun 2026 akan menjadi fase penentuan.

Setelah penataan honorer selesai, pemerintah akan mengevaluasi kontrak PPPK Paruh Waktu berdasarkan kinerja, kebutuhan instansi, serta kesiapan anggaran.

Meski demikian, BKN menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Pengangkatan PPPK penuh waktu tetap bergantung pada ketersediaan formasi, kemampuan anggaran, dan pemenuhan kompetensi sesuai jabatan.

Selain itu, pemerintah daerah memegang peran penting dalam menentukan kelanjutan status pegawai karena tiap daerah memiliki kebutuhan dan kemampuan fiskal yang berbeda.

BKN meminta para PPPK Paruh Waktu fokus menjaga kinerja dan memanfaatkan status tersebut sebagai langkah awal untuk mengamankan posisi dalam sistem ASN secara legal.

Baca juga : Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan
Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya
Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat
ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah
Berita ini 112,077 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:12 WIB

Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:46 WIB

Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN

Sabtu, 18 April 2026 - 08:05 WIB

BKN Tegaskan Rekrutmen ASN Tetap Lewat Seleksi, Bukan Peralihan

Jumat, 17 April 2026 - 09:31 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Okra untuk Kesehatan Tubuh Yang Jarang Diketahui

Senin, 20 Apr 2026 - 09:10 WIB