Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: supplied

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: supplied

Okepost.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi viralnya kasus guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menerima gaji sangat rendah.

Dalam informasi yang beredar, gaji kotor guru PPPK Paruh Waktu tersebut hanya Rp50.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp35.000, gaji bersih yang diterima hanya Rp15.000.

Khozin menilai kondisi itu menjadi persoalan serius dalam manajemen PPPK Paruh Waktu, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Ia menyebut penyebab utama persoalan tersebut berasal dari keterbatasan anggaran APBD.

Baca Juga :  Google Gemini Perkenalkan Personal Intelligence untuk Jawaban Lebih Personal

“Formasi ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pembiayaan berasal dari APBD. Ketika kemampuan fiskal daerah terbatas, gaji PPPK Paruh Waktu ikut terdampak,” ujar Khozin.

Khozin meminta Kementerian PAN-RB memetakan daerah-daerah yang mengalami masalah serupa.

Ia juga mendorong KemenPAN-RB segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar pemerintah dapat menemukan solusi pendanaan yang tepat.

Baca Juga :  Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Ia menilai pemerintah perlu melakukan terobosan agar persoalan penggajian PPPK Paruh Waktu segera terselesaikan.

Salah satu opsi yang ia usulkan yakni memanfaatkan sebagian TKD untuk dialokasikan bagi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. **

 

sumber : jpnn.com

Berita Terkait

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Berita ini 20,129 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Berita Terbaru