Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: supplied

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. Foto: supplied

Okepost.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi viralnya kasus guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang menerima gaji sangat rendah.

Dalam informasi yang beredar, gaji kotor guru PPPK Paruh Waktu tersebut hanya Rp50.000. Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp35.000, gaji bersih yang diterima hanya Rp15.000.

Khozin menilai kondisi itu menjadi persoalan serius dalam manajemen PPPK Paruh Waktu, khususnya di tingkat pemerintah daerah. Ia menyebut penyebab utama persoalan tersebut berasal dari keterbatasan anggaran APBD.

Baca Juga :  DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

“Formasi ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pembiayaan berasal dari APBD. Ketika kemampuan fiskal daerah terbatas, gaji PPPK Paruh Waktu ikut terdampak,” ujar Khozin.

Khozin meminta Kementerian PAN-RB memetakan daerah-daerah yang mengalami masalah serupa.

Ia juga mendorong KemenPAN-RB segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar pemerintah dapat menemukan solusi pendanaan yang tepat.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Ia menilai pemerintah perlu melakukan terobosan agar persoalan penggajian PPPK Paruh Waktu segera terselesaikan.

Salah satu opsi yang ia usulkan yakni memanfaatkan sebagian TKD untuk dialokasikan bagi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu. **

 

sumber : jpnn.com

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 20,122 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Selasa, 18 Agu 2026 - 12:48 WIB

Uncategorized

Toyota Hyryder Aero Black Edition Meluncur, Harga Mulai Rp275 Juta

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:59 WIB