Kabar Baik Untuk PPPK Paruh Waktu di Seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah mulai membuka peluang nyata bagi peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu (full time), bukan lagi sekadar wacana. Prosesnya memang bertahap, tapi sinyal realisasi sudah semakin jelas.

Kabar Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Isu peningkatan status PPPK Paruh Waktu kembali menguat setelah adanya audiensi langsung dengan KemenPAN-RB. Pembahasan ini menjadi titik terang bagi ribuan pegawai yang selama ini menunggu kepastian.

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah membahas serius mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan ditargetkan mulai berjalan tahun ini.

Beberapa instansi pusat maupun daerah bahkan sudah mengajukan kebutuhan formasi PPPK full time. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Skema Pengangkatan yang Sedang Disiapkan

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan status tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap dan selektif. Skema ini dirancang agar tetap realistis dan berkelanjutan.

Pengangkatan PPPK Penuh Waktu nantinya akan mengacu pada hasil seleksi PPPK 2024, baik tahap pertama maupun tahap kedua. Artinya, peserta yang sudah lulus seleksi menjadi basis utama dalam pemetaan kebutuhan ASN PPPK full time.

Meski begitu, realisasi di lapangan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Daerah yang lebih cepat mengusulkan formasi akan lebih dulu memproses pengangkatan.

Regulasi Masih Terbatas, Kriteria Belum Final

Baca Juga :  Hentikan Fotokopi e-KTP, Risiko Kebocoran Data Dinilai Meningkat

Meski kabarnya positif, hingga kini belum ada aturan teknis yang merinci tata cara pengangkatan secara detail.

KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 hanya menyebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

Evaluasi ini dilakukan secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan, dan menjadi dasar perpanjangan kontrak atau peningkatan status.

Sayangnya, aturan tersebut belum menjelaskan secara spesifik siapa yang akan diprioritaskan lebih dulu, sehingga memicu berbagai spekulasi di kalangan PPPK dan honorer.

Siapa yang Berpeluang Diangkat Lebih Dulu?

Karena jumlah formasi terbatas, pengangkatan diperkirakan akan dilakukan secara selektif. Dari berbagai diskusi yang berkembang, muncul beberapa kriteria yang dinilai paling masuk akal.

Berikut daftar kriteria PPPK Paruh Waktu yang diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu dilansir dari laman JawaPos.

Prioritas Usia
PPPK Paruh Waktu dengan usia paling tua dinilai lebih dulu diprioritaskan agar tidak terkendala batas usia di masa mendatang.

Masa Pengabdian Terlama
Pegawai dengan masa kerja paling panjang sejak awal pengabdian dianggap memiliki kontribusi besar dan layak diprioritaskan.

Ranking Nilai Seleksi PPPK 2024
Penilaian berbasis peringkat nilai seleksi dinilai paling objektif dan transparan. Opsi ini juga diperkuat oleh Kepala BKPSDM Kota Mataram yang menyebut pengangkatan sangat mungkin mengikuti urutan ranking nilai.

Peran Penting Pemerintah Daerah
Kecepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah daerah. Daerah dengan anggaran memadai dan kebutuhan jabatan yang jelas dapat segera mengajukan formasi PPPK Penuh Waktu ke KemenPAN-RB.

Baca Juga :  Pemda Mulai Usulkan Peralihan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Sebaliknya, tanpa usulan resmi dari pemda, kebijakan nasional tidak bisa langsung dijalankan di tingkat lokal. Inilah mengapa sinergi pusat dan daerah menjadi kunci utama.

Tahapan Resmi Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme formal sesuai peraturan yang berlaku.

Beberapa tahapan yang harus dilalui antara lain:

  • Evaluasi kinerja secara berkala
  • Penilaian kebutuhan organisasi
  • Penyesuaian dengan kemampuan anggaran
  • Penetapan perpanjangan kontrak atau perubahan status

Tahapan ini dirancang agar proses pengangkatan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Apa yang Perlu Kamu Siapkan Sekarang?
Sambil menunggu regulasi teknis terbit, PPPK Paruh Waktu disarankan tetap fokus menjaga kinerja, disiplin, dan integritas kerja. Evaluasi kinerja menjadi faktor penting dalam setiap keputusan lanjutan.

Selain itu, pastikan dokumen kepegawaian kamu lengkap dan data administrasi tertib. Aktif memantau informasi resmi dari BKPSDM, pemda, dan KemenPAN-RB juga sangat penting agar tidak tertinggal kebijakan terbaru.

Kesimpulan
Peluang PPPK Paruh Waktu naik menjadi PPPK Penuh Waktu kini semakin nyata. Meski dilakukan bertahap dan selektif, arah kebijakan pemerintah sudah jelas menuju realisasi.

Kesiapan individu, kinerja, dan dukungan pemerintah daerah akan menjadi penentu utama saat kesempatan itu benar-benar dibuka.**

sumber: jawapos.com

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
Berita ini 1,318 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Berita Terbaru

Otomotif

Mitsubishi ASX VR-e, Hatchback Listrik Berbasis Foxtron

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:37 WIB

Sungai Penuh

Pemkot Sungai Penuh Finalisasi Persiapan HUT RI ke-81

Rabu, 12 Agu 2026 - 13:17 WIB