Harga Emas Hari Ini Meroket Rp40 Ribu, Tembus Rp 2.703.000 Per Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Harga Emas Antam (ANTM) pada perdagangan hari ini, Senin (19/1/2026) naik Rp40.000 ke Rp2.703.000 per gram sebelumnya sempat tertekan. Sejalan dengan hal itu, harga yang didapat jika ingin menjual emas batangan juga naik Rp36.000 ke Rp2.545.000.

Harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Adapun di laman resmi tersebut untuk saat ini beberapa macam emas masih belum tersedia.

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram dipatok dengan harga Rp1.401.500. Sedangkan untuk satuan 5 gram berada pada level Rp13.290.000, dan 10 gram sebesar Rp26.525.000.

Baca Juga :  Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan

Lebih lanjut untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp132.295.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp1.321.820.000 dan Rp2.643.600.000.

Saat ini, PPN tidak dipungut sesuai PP No.49 Tahun 2022. Nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total. Sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25% (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT ANTAM Tbk sebagai Penjual.

Baca Juga :  Harga emas tiga jenama di Pegadaian pada Selasa kompak turun

Rincian Harga Pecahan Emas Antam Hari Ini :

Emas 0,5 gram: Rp1.401.500

Emas 1 gram: Rp2.703.000

Emas 2 gram: Rp5.346.000

Emas 3 gram: Rp7.994.000

Emas 5 gram: Rp13.290.000

Emas 10 gram: Rp26.525.000

Emas 25 gram: Rp66.187.000

Emas 50 gram: Rp132.295.000

Emas 100 gram: Rp264.512.000

Emas 250 gram: Rp661.015.000

Emas 500 gram: Rp1.321.820.000

Emas 1.000 gram: Rp2.643.600.000.

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB