Okepost.id – Gelombang reformasi birokrasi kembali bergulir. Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kebijakan ini mengubah arah penataan tenaga honorer dan pegawai kontrak di Indonesia.
Pemerintah kini hanya membuka peluang pengangkatan PPPK dengan status penuh waktu, namun dengan ketentuan tegas: calon pegawai harus siap dimutasi sesuai kebutuhan instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan langkah ini bertujuan menciptakan standar pelayanan publik yang sama di seluruh daerah.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai pemerintah bekerja dengan sistem profesional penuh, tanpa perbedaan kualitas layanan akibat status paruh waktu.
Honorer Hadapi Dilema Mutasi
Persyaratan mutasi menjadi sorotan utama. Banyak honorer yang selama ini bekerja di wilayah tempat tinggalnya harus mempertimbangkan ulang pilihannya.
Mereka yang ingin memperoleh status PPPK penuh waktu harus bersedia ditempatkan di daerah lain, termasuk wilayah yang kekurangan pegawai seperti kawasan 3T (tertinggal, terluar, terdepan).
Pemerintah menilai distribusi pegawai saat ini tidak merata. Sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara daerah lain justru kekurangan tenaga pelayanan publik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong mobilitas aparatur agar kebutuhan tenaga kerja dapat terpenuhi secara nasional.
Verifikasi Data Diperketat
Seiring perubahan aturan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama pemerintah daerah mulai melakukan pembersihan dan verifikasi data honorer secara besar-besaran.
Pemerintah memprioritaskan pendataan honorer kategori tertentu, termasuk mereka yang telah lama mengabdi.
Verifikasi ini juga bertujuan mencegah manipulasi data dan praktik penyimpangan dalam proses seleksi.
Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme seleksi PPPK. Seluruh peserta tetap wajib mengikuti asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan standar kelulusan yang lebih tinggi.
Beban APBD Jadi Tantangan
Penghapusan PPPK paruh waktu juga menimbulkan tantangan fiskal. Daerah kini harus menanggung konsekuensi anggaran karena pegawai penuh waktu berhak menerima gaji dan tunjangan secara penuh.
Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya memanfaatkan skema paruh waktu untuk mengisi kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran besar.
Namun dengan aturan baru, pemerintah daerah harus menyesuaikan perencanaan APBD jika ingin mengangkat PPPK penuh waktu dalam jumlah besar.
Pemerintah pusat menegaskan penggajian PPPK penuh waktu menjadi tanggung jawab daerah, kecuali untuk sektor tertentu yang masih bisa mendapat dukungan pusat.
Nasib PPPK Paruh Waktu yang Sudah Ada
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme transisi bagi PPPK paruh waktu yang saat ini masih terikat kontrak.
Mereka dapat mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.
Namun jika peserta tidak lolos seleksi atau menolak mutasi, kontrak mereka akan berakhir sesuai masa perjanjian awal dan tidak dapat diperpanjang.
Kebijakan ini menutup ruang kerja fleksibel di birokrasi dan memaksa honorer menentukan pilihan : meningkatkan status dengan konsekuensi mobilitas, atau keluar dari sistem setelah kontrak selesai.
Pemerintah berharap langkah ini mempercepat profesionalisasi aparatur negara dan mengakhiri fenomena honorer berkepanjangan yang selama ini terjadi di banyak daerah.









