Bupati Kerinci Monadi Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Bupati Kerinci, Monadi, serahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada ribuan penerima, bertempat di Lapangan Kantor Bupati Kerinci, Minggu (21/12/2025).

Sebanyak 2.733 SK PPPK Paruh Waktu diserahkan, yang terdiri dari 772 tenaga guru, 1.672 tenaga teknis, dan 289 tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini menjadi momentum penting sekaligus bersejarah bagi para penerima yang telah melalui proses panjang dan penuh perjuangan.

Dalam sambutannya, Bupati Kerinci Monadi menyampaikan rasa syukur serta kebanggaannya kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan buah dari kerja keras, ketekunan, kesabaran, serta doa yang tidak pernah putus.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jambi 9-14 Desember 2025, Waspada Cuaca Ekstrem

“Momentum hari ini adalah buah dari perjuangan panjang. Tidak semua orang mendapat kesempatan seperti ini. Oleh karena itu, patutlah kita bersyukur dan menjadikan amanah ini sebagai titik awal untuk bekerja lebih sungguh-sungguh, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab,” ujar Bupati

Lebih lanjut ia menekankan bahwa menjadi aparatur pemerintah berarti memilih jalan pengabdian. Aparatur tidak hanya bekerja untuk mencari penghidupan, tetapi hadir untuk melayani masyarakat, memastikan roda pemerintahan berjalan baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kegiatan penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kerinci H. Murison, para staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta disaksikan oleh ribuan masyarakat dan keluarga yang mendampingi para penerima SK PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Mengakhiri sambutannya, Bupati Kerinci mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, terbuka terhadap inovasi, serta bekerja dengan kejujuran dan ketulusan.

“Jangan pernah lelah berbuat baik dan jangan pernah bosan bekerja dengan benar. Jadikan status PPPK Paruh Waktu ini sebagai kehormatan, tanggung jawab, dan ladang pengabdian,” pungkasnya.

Dengan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pelayanan publik semakin optimal dan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kerinci.(Pro).

Berita Terkait

Lindungi Anak Di Era Digital Kuatkan Tenaga Layanan
Wako Alfin Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak Secara Nasional
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Wako Alfin Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan
118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI
Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah
Bupati Monadi Tegaskan Prioritas APBD Kerinci 2027, Infrastruktur hingga Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama
Kerinci Perkuat Mitigasi Bencana, Wabup Murison Buka Workshop Kajian Risiko Bencana 2026
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa, Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya Kerinci
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Lindungi Anak Di Era Digital Kuatkan Tenaga Layanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Wako Alfin Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak Secara Nasional

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Renungan Suci HUT ke-81 RI, Wako Alfin Ajak Generasi Muda Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

118 Pendaki Mulai Naik Gunung Kerinci, Siap Rayakan HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Kabupaten Kerinci Raih Terbaik II Program 3 Juta Rumah, Dapat 250 Unit Bedah Rumah

Berita Terbaru

Daerah

Lindungi Anak Di Era Digital Kuatkan Tenaga Layanan

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:14 WIB

Otomotif

Daftar Motor Harley-Davidson yang Dijual di Indonesia

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:51 WIB