Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Rincian 7 Kelompok ASN Daerah yang Wajib Didata Pemda

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendadak meminta seluruh pemerintah daerah menyerahkan pemutakhiran data belanja pegawai.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ yang terbit pada 21 Agustus 2026 menjelang rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan PPPK dan PPPK paruh waktu.

Melalui SE yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir tersebut, pusat mewajibkan pemda menghitung kebutuhan anggaran gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun penuh.

Rincian Kategori Pegawai yang Wajib Dihitung Pemda

Pemda harus menghitung kebutuhan dana untuk tujuh kelompok pegawai secara detail:

  • PNS
  • PPPK Penuh Waktu (Tenaga Teknis)
  • PPPK Paruh Waktu (Tenaga Teknis)
  • PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan
  • PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
  • PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan
Baca Juga :  Makanan yang Harus Dihindari saat Buka Puasa, Hati-hati Bisa Alami Gangguan Pencernaan

Kemendagri membatasi pengumpulan data akurat ini paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

AP3KI Desak Honorer dan PPPK Kawal Pendataan Daerah

Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif langkah cepat Kemendagri. Menurutnya, SE ini memberi angin segar karena mengakomodasi tenaga teknis di samping tenaga kependidikan dan kesehatan.

Baca Juga :  Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Ia mengingatkan seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk mengawal proses input data di BKD atau BKPSDM daerah masing-masing.

Langkah ini penting agar data riil tersebut segera masuk ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi anggaran penggajian yang setara.

Nur berharap kebijakan ini menjadi solusi nyata atas kegelisahan status pegawai, bukan sekadar peredam gejolak massa aksi. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Berita Terbaru