Okepost.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendadak meminta seluruh pemerintah daerah menyerahkan pemutakhiran data belanja pegawai.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/6032/SJ yang terbit pada 21 Agustus 2026 menjelang rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Melalui SE yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir tersebut, pusat mewajibkan pemda menghitung kebutuhan anggaran gaji, tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun penuh.
Rincian Kategori Pegawai yang Wajib Dihitung Pemda
Pemda harus menghitung kebutuhan dana untuk tujuh kelompok pegawai secara detail:
- PNS
- PPPK Penuh Waktu (Tenaga Teknis)
- PPPK Paruh Waktu (Tenaga Teknis)
- PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
- PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan
- PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan
- PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan
Kemendagri membatasi pengumpulan data akurat ini paling lambat Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
AP3KI Desak Honorer dan PPPK Kawal Pendataan Daerah
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menyambut positif langkah cepat Kemendagri. Menurutnya, SE ini memberi angin segar karena mengakomodasi tenaga teknis di samping tenaga kependidikan dan kesehatan.
Ia mengingatkan seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu untuk mengawal proses input data di BKD atau BKPSDM daerah masing-masing.
Langkah ini penting agar data riil tersebut segera masuk ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi anggaran penggajian yang setara.
Nur berharap kebijakan ini menjadi solusi nyata atas kegelisahan status pegawai, bukan sekadar peredam gejolak massa aksi. (Pro)









