PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak otomatis mengubah status menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan mekanisme khusus melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi.

Gambar ilustrasi.

Okepost.id, Jakarta – Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membawa harapan bagi banyak tenaga non-ASN untuk memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan berarti pengangkatan dilakukan secara otomatis.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi itu membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga :  Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru

Salah satu syarat utama ialah adanya evaluasi atau penilaian kinerja yang menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, instansi pemerintah juga wajib memperhatikan ketersediaan anggaran sebelum mengusulkan pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi terbaru.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu setelah menyelesaikan masa kontrak selama satu tahun. Meski demikian, pengangkatan tetap harus melalui proses evaluasi kinerja serta mempertimbangkan kemampuan keuangan instansi.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair? Ini Penyebab dan Jadwal Pembayarannya

Karena itu, setiap instansi akan menilai capaian kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, dan alokasi anggaran sebelum mengajukan usulan perubahan status.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini memberikan kepastian bahwa jalur pengangkatan menuju PPPK penuh waktu memang tersedia. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap, objektif, dan disesuaikan dengan kondisi anggaran masing-masing instansi pemerintah.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:59 WIB

Pemkot Sungai Penuh Serahkan Data 6.089 Pegawai ke Kemendagri, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB