Okepost.id, Jakarta – Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membawa harapan bagi banyak tenaga non-ASN untuk memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan berarti pengangkatan dilakukan secara otomatis.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi itu membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satu syarat utama ialah adanya evaluasi atau penilaian kinerja yang menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, instansi pemerintah juga wajib memperhatikan ketersediaan anggaran sebelum mengusulkan pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi terbaru.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu setelah menyelesaikan masa kontrak selama satu tahun. Meski demikian, pengangkatan tetap harus melalui proses evaluasi kinerja serta mempertimbangkan kemampuan keuangan instansi.
Karena itu, setiap instansi akan menilai capaian kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, dan alokasi anggaran sebelum mengajukan usulan perubahan status.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini memberikan kepastian bahwa jalur pengangkatan menuju PPPK penuh waktu memang tersedia. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap, objektif, dan disesuaikan dengan kondisi anggaran masing-masing instansi pemerintah.(Pro)









