PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 berpotensi mengubah komponen penghasilan yang diterima pegawai.

Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengubahnya.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Karena itu, pegawai dalam golongan yang sama tidak selalu menerima gaji pokok dengan nominal yang sama.

Daftar Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu

Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800

Baca Juga :  Bus pariwisata dari Lampung terbakar saat menuju Cikampek dari Jakarta

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Dari tabel tersebut, Golongan XVII memiliki rentang gaji pokok tertinggi, yakni Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Namun, angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Tunjangan Bisa Menambah Penghasilan

Selain gaji pokok, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan, instansi, serta ketentuan yang berlaku.

Komponen tersebut dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional.

Besaran dan mekanisme pembayaran tunjangan tidak selalu sama untuk setiap PPPK. Tunjangan tertentu juga bergantung pada jabatan dan instansi tempat pegawai bekerja.

Baca Juga :  Ternyata PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Otomatis Diangkat, Tanpa Ini Siap-Siap Gagal

Sementara itu, Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengikuti ketentuan instansi masing-masing sehingga tidak dapat disamaratakan untuk seluruh PPPK.

Jangan Samakan Gaji Pokok dengan Take Home Pay

Dengan demikian, nominal yang diterima PPPK setelah beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu tidak otomatis sama dengan angka dalam tabel gaji.

Perhitungan penghasilan bulanan harus melihat golongan, masa kerja, jabatan, serta tunjangan yang memang berhak diterima pegawai.

Kebijakan mengenai pengalihan pembiayaan gaji PPPK pada 2027 juga perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, proyeksi mengenai besaran take home pay PPPK pada 2027 belum dapat dianggap sebagai angka final sebelum pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait. (Pro)

Berita Terkait

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Jumat, 18 September 2026 - 15:08 WIB

Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?

Berita Terbaru

Poto : Penyusutan air Danau Kerinci (20/9/2026)

Daerah

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:28 WIB