Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Alih status PPPK paruh waktu ke pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (P3K atau PPPK) harus berdasarkan database BKN. Jangan sampai yang non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas pertama.

Untuk mengawal hal tersebut Aliansi R2 R3 Indonesia berencana bertemu Komisi II DPR RI.

“Kami akan beraudiensi dengan Komisi 2. Rencananya diagendakan bulan depan setelah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi DPR RI,” kata Ketua umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Jumat (27/3/2026).

Dia mengungkapkan, misi audiensi kali ini ialah meminta agar R2 dan R3 yang notabene tercatat dalam database BKN mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi CASN 2026.

Jika peralihan PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak mendahulukan database BKN maka pemerintah sama saja, mengkhianati pengabdian R2/R3 yang sudah lama mengabdi, melayani masyarakat Indonesia dengan segala keterbatasan honor yang mereka dapat.

Baca Juga :  Tata Cara Sholat Subuh Yang Lengkap Beserta Dengan Bacaan Arab

“Bila peralihan dari PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak berdasarkan database BKN maka akan besar potensi banyak PPPK paruh waktu yang pensiun tanpa diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. Itu sudah di luar prinsip keadilan,” tuturnya.

Faisol menambahkan, tuntutan Aliansi R2 R3 agar mendapatkan prioritas pertama sangat wajar. Itu karena Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja dalam berbagai kesempatan menyatakan, tenaga non-ASN database BKN jadi prioritas diangkat PPPK pehuh waktu.

Baca Juga :  Resep Kue "Janda Genit" Yang Renyah dan Cantik, Yuk Kita Coba Bikin

Jumlah tenaga non-ASN yang masuk database BKN sebanyak 1,7 juta orang. Sayangnya tidak semua yang masuk PPPK penuh waktu.

Untuk mengakomodasi sisanya, KemenPAN-RB menerbitkan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu. PPPK paruh waktu sifatnya sementara dan ketika ada kebutuhan P3K penuh waktu, maka bisa dialihkan.

Namun, dalam perkembangannya, tenaga non-ASN non-database BKN juga diangkat P3K penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Itu sebabnya non-ASN database BKN masih tersisa banyak.

“Berkaca dari seleksi PPPK 2024, maka pada pengadaan CASN 2026, R2 R3 database BKN harus diprioritaskan. PPPK paruh waktu dari database BKN juga harus lebih dahulu diangkat, makanya harus kawal,” tegasnya.(*)

Berita Terkait

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Jangan Asal Masuk Kulkas, Ini Cara Simpan Cabai Biar Nggak Gampang Busuk
Honda BeAT 2026 Resmi Meluncur, Desain Sporty dan Irit 63 Km/Liter
Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Terlalu Lama Pakai Medsos Bikin Remaja Tak Bahagia
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:26 WIB

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 20:46 WIB

Jangan Asal Masuk Kulkas, Ini Cara Simpan Cabai Biar Nggak Gampang Busuk

Senin, 30 Maret 2026 - 19:32 WIB

Honda BeAT 2026 Resmi Meluncur, Desain Sporty dan Irit 63 Km/Liter

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Berita Terbaru

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB