Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Pemerintah kemungkinan bakal melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 1 April 2026 pukul 00.00 WIB.

Masyarakat diimbau bersiap menunggu informasi terbaru terkait penyesuaian harga BBM yang akan diumumkan pada awal April 2026 mendatang.

Seperti pola sebelumnya, penyesuaian harga BBM oleh Pemerintah Indonesia umumnya dilakukan setiap tanggal 1.

Masyarakat diminta memantau laman resmi Pertamina (Di sini) untuk mengetahui harga BBM di masing-masing wilayah.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah harga BBM bersubsidi maupun non-subsidi akan mengalami kenaikan atau justru penurunan.

Baca Juga :  5 Jenis Olahraga yang Banyak Bakar Kalori, Bisa Turunkan Berat Badan

Ketidakpastian tersebut dipengaruhi oleh dinamika pasar minyak dunia, termasuk konflik Timur Tengah, yang mengakibatkan Selat Hormuz yang merupakan jalur utama perdagangan minyak global, menjadi titik panas.

Ketegangan di kawasan tersebut berdampak pada kenaikan harga minyak dunia dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kebijakan penyesuaian harga BBM di dalam negeri.

Selain itu, penyesuaian harga BBM juga mengacu pada formula dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mempertimbangkan harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Hadir, Solusi atau Sekadar Kontrak Tahunan?

Seperti diketahui, pada periode Februari ke Maret 2026, sejumlah produk BBM non-subsidi di Indonesia mengalami kenaikan.

Pertamax naik dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter, Pertamax Green (RON 95) dari Rp12.450 menjadi Rp12.900, serta Pertamax Turbo dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.

Untuk jenis solar non-subsidi, harga Dexlite naik dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter dan Pertamina Dex dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Sementara itu, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar masih ditahan masing-masing di harga Rp10.000 dan Rp6.800 per liter.(*)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Berita Terbaru