Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – TOKYO, Prajurit TNI Praka Farizal Romadhon yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon atau United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur akibat serangan Israel. Selain Praka Farizal, terdapat 3 prajurit lain mengalami luka-luka.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya Praka Farizal. “Saya menyampaikan duka dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya seorang prajurit kita atas nama Praka Farizal Romadhon yang bertugas sebagai kontingen UNIFIL di Lebanon. Beliau gugur, kemudian ada juga tiga rekan yang luka, satu luka berat saat ini masih koma, kemudian dua mengalami luka ringan. Kami selaku Menteri Luar Negeri dan mewakili pemerintah Republik Indonesia mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya,” ujar Sugiono di sela-sela mendampingi kunjungan Presiden Prabowo Subianto di Tokyo, Jepang, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Dia mengecam keras serangan Israel yang dinilai telah meluas hingga wilayah Lebanon Selatan. Dia menegaskan pentingnya langkah deeskalasi untuk meredakan ketegangan.

“Kemudian juga mengecam keras insiden ini sekaligus mengecam keras serangan-serangan yang dilakukan Israel di Lebanon Selatan. Kami meminta semua pihak melakukan deeskalasi dan juga kembali ke langkah-langkah atau meja-meja perundingan,” katanya.

Sugiono menilai konflik yang terjadi di kawasan Asia Barat atau Timur Tengah dalam beberapa waktu terakhir telah memberikan dampak global yang signifikan. Presiden Prabowo telah mengambil inisiatif berperan sebagai mediator guna mendorong tercapainya gencatan senjata.

Pemerintah Indonesia juga telah menugaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beirut untuk terus memantau kondisi para prajurit serta mengurus proses pemulasaraan jenazah Praka Farizal.

Baca Juga :  PTKNI Usulkan 3 Solusi Penataan ASN PPPK, Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

“Kami menugaskan kepada kedutaan besar kita yang ada di Beirut untuk terus memonitor prajurit-prajurit kita dan menyiapkan langkah-langkah pemulasaraan jenazahnya. Rencananya hari Senin pagi waktu New York, kepala perwakilan Indonesia di New York, di PBB, akan bertemu dengan Under-Secretary-Generals UN yang mengurusi masalah peacekeeping task force untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya pengembalian atau pemulasaraan jenazah prajurit kita,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah Indonesia meminta UNIFIL melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab insiden tersebut. “Kemudian meminta investigasi penuh dari UNIFIL untuk menemukan sumber insiden ini,” ucapnya.(*)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB