BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada perubahan status bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi di media sosial Facebook yang mengklaim adanya “status baru” bagi PPPK. Informasi tersebut mencatut nama Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul “PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti”.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

“BKN tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK,” ujar Wisudo dalam keterangan resmi, Senin (30/3/2026).

Baca Juga :  Makanan yang Baik Dikonsumsi untuk Sarapan Pagi

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis ASN hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

“Tidak ada skema lain di luar dua jenis ASN tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Wisudo juga memastikan pemerintah tidak mengubah mekanisme pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK. Seluruh kewenangan tersebut tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Isu perubahan status PPPK memang sempat mencuat sejak awal tahun, terutama seiring pembahasan revisi UU ASN yang sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Baca Juga :  Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya menjelaskan bahwa secara aturan PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Namun, PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, konsep PPPK justru dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer.

Zulfikar juga menyebut revisi UU ASN tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2026. DPR saat ini memprioritaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.**

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB