Okepost.id. – Meski telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai bisa saja masih menjalani pekerjaan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bolehkah PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain?
PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
Secara umum, formasi PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Adapun jabatan formasi yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis. Kemudian, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kemudian, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.
Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Hal ini dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.
PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.
Jika menelaah beberapa peraturan di atas, PPPK Paruh Waktu memiliki banyak waktu luang untuk melakukan berbagai aktivitas di luar dari status sebagai ASN. Namun, dalam peraturan tersebut tidak diatur secara pasti apakah diperbolahkan atau tidak andai PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain selain instansi penempatan.
Apabila pegawai ingin bekerja di tempat lain instansi penempatan, maka perlu memastikan terlebih dahulu aturan yang mengatur hal tersebut secara jelas. Guna mendapat kejelasan tersebut, pegawai juga dapat meninjau surat perjanjian kerja yang telah diterima dan ditandatangani.
Dalam perjanjian kerja tersebut, pegawai dapat mencermati ada tidaknya usul yang mengizinkan atau melarang PPPK paruh waktu melakukan pekerjaan di tempat lain.
Jika masih ragu, pegawai juga dapat menanyakan secara langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Sebab, aturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi.(Sher)









