Apakah Boleh PPPK Paruh Waktu Bekerja Ditempat Lain ?

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Meski telah ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, sejumlah pegawai bisa saja masih menjalani pekerjaan selain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bolehkah PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain?

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diberlakukan secara nasional pada tahun 2025. Langkah ini sebagai upaya pemerintah menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.

Secara umum, formasi PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Adapun jabatan formasi yang diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis. Kemudian, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga :  Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI

Kemudian, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.

Jika kinerjanya baik, kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Hal ini dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran. Selain itu, perlu juga untuk melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.

Mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari, setengah dari jumlah jam yang dibebankan kepada PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga :  Safari Jumat di Koto Bento, Wali Kota Alfin Ajak Warga Jaga Lingkungan

Jika menelaah beberapa peraturan di atas, PPPK Paruh Waktu memiliki banyak waktu luang untuk melakukan berbagai aktivitas di luar dari status sebagai ASN. Namun, dalam peraturan tersebut tidak diatur secara pasti apakah diperbolahkan atau tidak andai PPPK Paruh Waktu bekerja di tempat lain selain instansi penempatan.

Apabila pegawai ingin bekerja di tempat lain instansi penempatan, maka perlu memastikan terlebih dahulu aturan yang mengatur hal tersebut secara jelas. Guna mendapat kejelasan tersebut, pegawai juga dapat meninjau surat perjanjian kerja yang telah diterima dan ditandatangani.

Dalam perjanjian kerja tersebut, pegawai dapat mencermati ada tidaknya usul yang mengizinkan atau melarang PPPK paruh waktu melakukan pekerjaan di tempat lain.

Jika masih ragu, pegawai juga dapat menanyakan secara langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait. Sebab, aturan ini dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi.(Sher)

Berita Terkait

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga
Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas
BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi
Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu
Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas
Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Skema Konversi ke PPPK Penuh Waktu
Thomas Djiwandono Resmi Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:47 WIB

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Pemkot Sungai Penuh Pererat Silaturahmi dengan Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:16 WIB

Wawako Ajak ASN Sungai Penuh Sambut Ramadhan dengan Semangat Kerja dan Integritas

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:30 WIB

BKN Mulai Bersihkan Data Honorer, PPPK Paruh Waktu Resmi Tidak Berlaku Lagi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:03 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Disorot DPR, KemenPAN-RB Diminta Koordinasi dengan Kemendagri & Kemenkeu

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:16 WIB

Isi Pembahasan Pertemuan Presiden Prabowo dengan 5 Pengusaha Nasional

Berita Terbaru

Gambar karikatur mudik gratis AHM

Religi dan Sosial

AHM Buka Mudik & Balik Bareng Honda 2026, Siapkan 60 Bus dan 43 Truk

Jumat, 13 Feb 2026 - 20:56 WIB