Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat THR Lebaran 2026?

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pemerintah mengatur skema PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.

Meski berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan disesuaikan pada golongan pegawai.

Adapun gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tugas.

Baca Juga :  Tawuran Pelajar di Bima, 1 Warga Tertembak, 2 Petugas Terluka

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapat beberapa tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, tunjangan perlindungan sosial, dan tunjangan keluarga.

Mengingat PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN, maka berhak mendapatkan THR lebaran dan gaji ke-13, termasuk THR lebaran 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024.

Sebagai informasi, jabatan PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.

Baca Juga :  Apakah IHSG Bakal Lanjut Melaju?

Mengacu peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.

Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.

Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran Selain itu, perlu juga melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.(*)

Berita Terkait

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Timnas Indonesia Menang Telak, Erick Thohir: Jangan Rayakan Berlebihan
UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB

Senin, 30 Maret 2026 - 14:16 WIB

BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB

Artikel

Inilah Beberapa Tips Mencegah Baju Putih Cepat Menguning

Senin, 30 Mar 2026 - 21:26 WIB