Okepost.id, Pemerintah mengatur skema PPPK Paruh Waktu dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), yang menandai status resmi sebagai bagian dari ASN.
Meski berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah, bukan disesuaikan pada golongan pegawai.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah tugas.
Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga mendapat beberapa tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, tunjangan perlindungan sosial, dan tunjangan keluarga.
Sebagai informasi, jabatan PPPK Paruh Waktu memiliki masa perjanjian kerja 1 tahun dengan evaluasi kinerja per triwulan dan tahunan.
Mengacu peraturan tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang, selama memenuhi sejumlah persyaratan. Ketentuan ini tertuang dalam diktum ke-18 dan ke-28 bahwa pengangkatan dapat dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang.
Kendati demikian, PPK perlu mempertimbangkan kondisi anggaran Selain itu, perlu juga melihat ketersediaan formasi yang dibutuhkan sebelum menyampaikan usulan pengangkatan.(*)









