BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan mulai beralih ke KRIS. Peserta masih menggunakan ketentuan iuran lama sambil menunggu penetapan tarif baru dari pemerintah.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menghapus pembagian peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.

Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan layanan rawat inap agar seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh standar pelayanan yang lebih seragam.

Iuran BPJS Masih Mengacu Tarif Lama

Meski sistem kelas rawat inap mulai dihapus, besaran iuran peserta belum langsung berubah.

Hingga awal Agustus 2026, peserta masih membayar iuran berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah juga belum menetapkan besaran iuran baru secara khusus untuk skema KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa tarif iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga :  Manchester United dan Liverpool Berebut Jules Kounde, Barcelona Patok Harga 80 Juta Euro

Pemerintah merancang KRIS dengan struktur pembiayaan yang diharapkan tidak menambah beban masyarakat.

Penerapan KRIS Dilakukan Bertahap

Implementasi KRIS tidak dilakukan secara serentak dalam waktu singkat. Pemerintah menyiapkan masa transisi agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan standar ruang rawat inap yang ditetapkan.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perubahan atas ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk penerapan KRIS.

Dengan sistem baru ini, peserta tidak lagi mendapatkan pelayanan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, atau 3. Standar fasilitas rawat inap akan diarahkan pada ketentuan KRIS.

Denda Iuran Juga Mengalami Perubahan

Selain perubahan sistem kelas, aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian.

Baca Juga :  Review mRewards 2026: Main Game Santai, Koinnya Langsung Cair Jadi Saldo DANA

Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran pada dasarnya dihapus. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila menggunakan layanan rawat inap dalam periode tertentu setelah kepesertaan kembali aktif.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan agar peserta tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin.

Peserta Perlu Menunggu Ketetapan Tarif Baru

Dengan penerapan KRIS, masyarakat tidak perlu langsung menganggap bahwa iuran BPJS Kesehatan otomatis naik.

Sampai pemerintah menetapkan ketentuan baru, pembayaran iuran tetap mengikuti tarif yang berlaku. Karena itu, peserta disarankan mengikuti informasi resmi BPJS Kesehatan dan pemerintah terkait perubahan tarif maupun mekanisme layanan KRIS.(Pro)

Berita Terkait

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal
Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat
Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026
Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Layanan JKN Kota Sungai Penuh
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Angin Segar Jelang Demo: Tenaga Teknis dan Nakes Masuk Skema Anggaran PPPK Terbaru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:28 WIB

Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 5 September 2026 - 13:46 WIB

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Jumat, 4 September 2026 - 15:26 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Berubah Penuh Waktu Mulai 2027, Gaji Ditanggung Pusat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Inovasi Berbuah Penghargaan, Pemkot Sungai Penuh Raih Pemimpin Daerah Award 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu dan Alih Status ke PNS

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Nasional

DPR Setujui 4 Tuntutan PPPK, Rencana Unjuk Rasa Resmi Batal

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:46 WIB