Okepost.id – BPJS Kesehatan menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat Indonesia. Namun, BPJS tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan tindakan medis.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menetapkan 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS perlu memahami ketentuan ini sebelum berobat agar terhindar dari biaya tak terduga.
Berikut daftar lengkapnya :
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
- Perawatan perataan gigi atau behel untuk tujuan estetika.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau mandul.
- Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti secara ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin asuransi wajib.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain.
- Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk selalu memeriksa ketentuan layanan sebelum berobat dan memastikan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS. (*)









